KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mantan Sekda Pemprov Sumut yang di priksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, hari ini giliran eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, yang diperiksa, Jumat (25/7).

Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan Sumatera Utara melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, Kadis nonaktif PUPR Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi. “Benar, menjalani pemeriksaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7).

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar karena mendapat dukungan dari Polri.

“Pihak terkait (Polri) juga mendukung proses (pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi) ini,” katanya.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Sterilisasi Covid-19 Dinkes Dairi Divonis Dua Tahun Penjara

Diketahui saat ini AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Dia dimutasi dari Kapolres Tapsel dengan jabatannya saat ini berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Diketahui, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi terlihat ikut mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kadis PUPR Sumut (nonaktif) Topan Ginting meninjau Jalan Provinsi Sumut Ruas Sipiongot pada April 2025 lalu.

Sejumlah pihak yang keterangannya diperlukan dalam kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut, di antaranya Sekretaris PUPR Sumut Haldun, eks Kadis PUPR Sumut Mulyono. Istri Topan Ginting, Isabela, juga telah diperiksa KPK.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB