Korupsi Pembangunan Stadion Madina Rp 845 Juta , 3 Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Jaksa Penuntut Umum( JPU) Heri Kaban menjatuhkan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa karena terbukti melakukan korupsi Rp 844 juta di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin, Jumat (24/10).

Ketiga terdakwa itu Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismadi, Aswanuddin Lubis, dan Ansyari Lubis masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” kata JPU Heri Kaban mengutip sebait nota tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim.

Selain itu, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tak mampu dibayar.

Kemudian, JPU melanjutkan, khusus untuk Ansyari dituntut membayar seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, yakni senilai Rp844 juta. Dari total kerugian keuangan negara tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Ansyari Rp744 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum " Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menuntupi UP tersebut,” tambah Heri.

Namun, lanjut jaksa, apabila setelah harta benda milik Ansyari dilelang ternyata tidak juga mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harus dihukum satu tahun dan sembilan bulan (21 bulan) penjara.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan,” kata Heri saat membacakan pertimbangan sebelum menuntut.

Jaksa menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Jaringan Mahasiswa Indonesia Siap Geruduk DPRD Binjai, Tuntut Klarifikasi 3 Anggota Fraksi Gerindra

Usai mendengar tuntutan tersebut, salah satu terdakwa, yakni Ismadi langsung menyampaikan permohonan secara lisan kepada majelis hakim diketuai Muhammad Kasim. Dalam permohonannya, Ismadi memohon hakim meringankan vonisnya.

“Saya tak minta bebas, saya mohon dapat diringankan hukuman saya, Yang Mulia. Karena saya memiliki tanggungan tiga orang putri dan satu masih balita. Saya sekarang ini hanya bekerja sebagai driver ojek,” ucapnya dengan lirih seraya menangis karena mengingat keluarganya.

Kemudian, hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Aswanuddin dan Ansyari meminta waktu sepekan kepada hakim untuk membuat nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

Hakim mengabulkan permintaan keduanya dan kemudian menunda persidangan ke Rabu (29/10) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Aswanuddin dan Ansyari.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Gubernur Bobby Nasution Akan Diperiksa KPK? Begini Kata Plt Deputi Penindakan
Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan
Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu
Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland
Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:44 WIB

Benarkah Gubernur Bobby Nasution Akan Diperiksa KPK? Begini Kata Plt Deputi Penindakan

Selasa, 11 November 2025 - 10:04 WIB

Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan

Senin, 10 November 2025 - 22:14 WIB

Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

Sabtu, 8 November 2025 - 21:08 WIB

Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Madina Gelar “Adhyaksa Peduli”

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:54 WIB

Berita

PWI Sumut Gelar Ujian Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan

Selasa, 11 Nov 2025 - 10:08 WIB