Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut) berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir, Korupsi ini terkait bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024 dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare.

Baca Juga :  KPK Cekal 13 Orang ke Luar Negeri Demi Usut Korupsi BRI

“FAK resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tanggal 22 Desember 2025,” ujar Richard, Senin (30/12).

Dalam perkara korupsi bantuan banjir ini, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik.

“Perhitungan kerugian dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Nilainya lebih dari Rp516 juta,” kata Richard.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung ditahan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  HMI Cabang Medan Meminta Kejatisu Segera Tetapkan Salomo Pardede Jadi Tersangka dugaan Pemerasan

Richard menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi saat mekanisme penyaluran bantuan diubah. Bantuan yang seharusnya disalurkan secara tunai, justru dialihkan menjadi bantuan barang.

Dalam proses tersebut, FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Selain itu, tersangka juga diduga meminta penyisihan dana dari nilai bantuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB