Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), berinisial JS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium Inalum tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Kasi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman mengatakan ditetapkannya JS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejati Sumut belum lama ini.

“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 berinisial JS selaku Direktur PT PASU,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/1), malam.

Baca Juga :  FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

Dijelaskan Arif, kasus ini telah bergulir sejak 17 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025. Saat itu, Tim penyidik telah menemukan bukti yang kuat dan melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga orang tersangka lain dalam perkara ini.

Dikatakan Arif, JS merupakan tersangka keempat. Ia menambahkan dari hasil penyelidikan timnya telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dan penjualan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Sumut,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB