Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebutkan beberapa waktu yang lalu kepada Suarasumutonline.id,bahwa penyidik masih terus mendalami perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara tersebut.

“Dapat kami sampaikan, terkait perkara dugaan penjualan aset negara kepada pihak Citraland saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Sampai saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan,” ucap Husairi.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan penyebab belum adanya penetapan tersangka. Ia menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

Baca Juga :  P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkaranya. Penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Husairi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila sudah memasuki tahapan signifikan.

“Seluruh pihak-pihak terkait dilakukan pemeriksaan. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan secara resmi jika sudah ada tahapan baru yang signifikan. Nanti kita sampaikan hasil perkembangan penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini pada Kamis (28/8). Lokasi tersebut antara lain Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, dan DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Direktur NDP Ditahan Penyidik Kejati Sumut, 

Kasus ini diduga melibatkan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB