PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan pensiunan dosen Universitras Darma Agung (UDA) berinisial ES, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), Rabu (21/1)
Usai ditetapkan tersangka, ES langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah usai pemeriksaan intensif terhadap ES. Sebelumnya, ES juga telah tiga kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Kepala Kejari Kota Pematangsiamtar, Erwin Purba, menagatakan karena ketidakhadiran tersebut, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membawa ES dari Kota Medan ke Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Perintah Membawa, guna dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penyidikan, ES diduga menguasai dan menyewakan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II, beralamat di Jalan Simbolon No 2, Kota Pematangsiantar, sehingga memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujar Erwin, Jumat (23/1).
Erwin mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. ES disangkakan Pasal 603 KUHP subsidair Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Akuntan Independen tentang Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, mencapai Rp1.059.446.957,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. ES ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.
Penulis : Yuli









