Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANGBEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai mengeksekusi Terpidana Selamet setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Selamet.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Amriyata SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Afif Selasa (20/1).

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan,Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga, Bakal Diperiksa Lagi

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terpidana sebesar Rp575.523.000 dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Afif menjelaskan, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Selamet telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp150.000.000 kepada Penuntut Umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. Uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding sempat memutuskan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Afif menerangkan kasus korupsi ini berawal dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta dan tenor 12 bulan serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan.

Baca Juga :  Jaksa KPK akan Hadirkan 130 Saksi Pada Persidangan Topan Ginting Cs

“Namun, kedua fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai kewajiban sehingga dinyatakan sebagai kredit macet,” terang Afif.

Lalu berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi syarat utama pengajuan kredit. Perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan inkracht, pada Senin (19/1), segera Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Selamet di Kantor Kejari Serdangbedagai.

“Dalam pelaksanaan tersebut, Kejari Serdangbedagao juga telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana sebesar Rp450.000.000,” ucap Afif.

Selanjutnya, Terpidana Selamet dibawa oleh tim Kejari Serdangbedagai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:09 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Berita Terbaru