Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Andi Yudistira yang merupakan PPTK berlangsung secara tertutup. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ke publik mengenai status pemeriksaan tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait kabar pemeriksaan Sekdis Pendidikan Kota Medan tersebut, Kasipidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban resmi kepada wartawan. Senin, (12/01)

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari laman sirup.lkpp.go.id, terungkap adanya persoalan serius dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun 2024 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket besar. Paket pertama adalah penggandaan seragam sekolah siswa miskin SMP dengan nilai Rp11.123.500.000, meliputi pakaian sekolah muslim, atribut pakaian seragam sekolah SMP, serta sepatu sekolah, dengan Kode RUP 47965088.

Paket kedua adalah pengadaan tas ransel SMP senilai Rp5.000.000.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 20.000 unit, tercatat dengan Kode RUP 47965087. Dengan demikian, total nilai kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Proyek pengadaan ini dilaksanakan dengan jadwal kontrak mulai Maret hingga Juli 2024, sementara pemanfaatan barang direncanakan berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024.

Namun ironisnya, pengadaan perlengkapan sekolah tersebut justru menuai sorotan publik lantaran kualitas barang yang dinilai jauh dari spesifikasi dan tidak sesuai dengan nilai anggaran. Dua perusahaan pemenang tender, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, juga diduga kuat memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

Baca Juga :  Selangkah Keluar dari Sukamiskin Nurhadi di Cekok KPK

Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Hingga kini, publik masih menunggu sikap tegas Kejari Medan untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak adanya upaya kompromi hukum dalam kasus yang menyangkut hak dasar pendidikan anak-anak di Kota Medan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru