MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.996.722.000.
Dua tersangka tersebut yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Mandailing Natal, serta MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina memperoleh lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi niat jahat yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., serta Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan penyalahgunaan dana pada lahan anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan program PSR. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Dari hasil perhitungan ahli independen, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp488.467.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos A Tarigan menegaskan komitmen Kejari Madina dalam menangani kasus korupsi secara tegas dan profesional. Ia mengingatkan bahwa program PSR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk menunjang ketahanan pangan dan energi nasional, sehingga setiap penyimpangan akan berdampak langsung terhadap capaian pembangunan.
“Tim Pidsus akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Yos. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan Kejaksaan.
Penulis : Yuli









