Kejari Labuhanbatu Naikan Status Korupsi Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU, SUARASUMUTONLINE. ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Memasuki awal tahun 2026 Kejari Labuhanbatu resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu setelah tim menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran dana hibah Pramuka Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Dari hasil penyelidikan, penggunaan dana hibah oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang terjadi secara berkelanjutan selama tiga tahun anggaran.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini baru 53 orang yang hadir memenuhi panggilan, sementara 17 orang lainnya tidak hadir.

Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa pemalsuan tanda tangan, pemalsuan faktur dan kuitansi, mark-up jumlah peserta kegiatan, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pengutipan biaya kepada peserta Pramuka yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana tindak pidana korupsi tersebut sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhanbatu dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Sebelumnya, Kejari Labuhanbatu menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tercatat 8 perkara pada tahap penyelidikan, 8 perkara pada tahap penyidikan, 10 perkara tahap prapenuntutan, 14 perkara pada tahap penuntutan, serta 2 perkara yang telah dieksekusi.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa

Selain itu, realisasi penyerapan anggaran pada Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 mencapai Rp527.150.112 dari total pagu Rp561.778.000 atau sebesar 93,84 persen.

Tak hanya itu, Kejari Labuhanbatu juga berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp100 juta, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,15 miliar, serta penitipan uang pengganti sebesar Rp485 juta.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB