Kejari Belawan Tuntut Eks Kepala SMAN 16 Medan Empat Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022 hingga 2023.

Tuntutan hukuman ini diucapkan JPU Cindy Savitri Desano dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3) petang.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara,” kata Cindy di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp654 juta. UP tersebut harus dibayar Reny paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun,” ucap Cindy.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Elfran Alpanos S Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang/jasa dituntut lebih ringan dibandingkan Reny.

Elfran dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, dan UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. Azidin sendiri dituntut 1,5 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta UP Rp380 juta.

Azidin telah membayar sebagian UP senilai Rp290 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkannya Rp90 juta. Apabila sisa UP tersebut tidak mampu dibayar, maka Azidin harus dihukum satu tahun penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai yang didakwakan dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana BOS, Rumah Kepsek SMKN 1 Teluk Dalam Nisel di Geledah Kejaksaan

Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang akan datang, tepatnya Kamis (12/3).

Diketahui, Reny dkk didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Menurut dakwaan, dalam kurun waktu tahun 2022-2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebanyak Rp3 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.525.600.000.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan ini. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB