Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan menjaga stabilitas pelayanan publik, Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memproses pemberhentian sementara dari jabatan yang bersangkutan.

Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang harus dilakukan ketika seorang pejabat sedang menjalani proses hukum. Hal ini sekaligus untuk memastikan tidak ada gangguan dalam roda pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan sudah kami koordinasikan ke BKPSDM untuk diproses pemberhentian sementara dari jabatannya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  PERMADA Sumut Akan Laporkan Temuan BPK Terkait Sembilan Gelagar Proyek SDABMBK Medan ke APH

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara bukanlah bentuk vonis atau keputusan akhir, melainkan langkah administratif agar proses hukum dapat berjalan dengan objektif dan tanpa intervensi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Erfin, pelayanan publik di Kelurahan Terjun harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Pemko Medan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna memastikan seluruh pelayanan administrasi, mulai dari pengurusan surat menyurat, pelayanan kependudukan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat lainnya, tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

“Hal ini dilakukan untuk kelancaran proses hukum dan untuk memastikan pelayanan publik di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetap berjalan baik dan lancar,” tegasnya.

Pihak Inspektorat juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah cepat yang diambil ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan di tingkat kelurahan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta
Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir
Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara
Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:29 WIB

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Rabu, 1 April 2026 - 00:27 WIB

Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 00:22 WIB

Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:20 WIB

Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 1 April 2026 - 00:19 WIB

Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Berita Terbaru

Daerah

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:30 WIB