DELI SERDANG, SSOL.ID— Pembongkaran sebuah gubuk ukuran 3×4 meter di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (14/7/2026) memicu sorotan. Gubuk tersebut dibongkar Satpol PP Deli Serdang dengan dukungan Polresta Deli Serdang karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan surat Polresta Deli Serdang nomor B/3169/VII/PAM.3.3./2026 tanggal 11 Juli 2026 perihal “Jadwal Pelaksanaan Penertiban/Pembongkaran Bangunan” yang ditujukan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut ditandatangani Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana.
Sebelumnya, Polresta Deli Serdang juga mengirim surat undangan rapat koordinasi nomor B/3142/VII/PAM.3.3./2026 tanggal 7 Juli 2026. Rapat digelar pada Rabu (8/7/2026) di Command Centre Polresta Deli Serdang.
Pihak yang diundang dalam surat itu antara lain Kasat Pol PP Deli Serdang, Camat Pantai Labu, Kapolsek Pantai Labu, Kepala Desa Regemuk, Kepala Dusun III, kuasa hukum PT Tun Sewindu, dan dua warga yang disebut sebagai termohon.
Dalam surat undangan disebutkan agenda rapat adalah “penertiban/pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG yang berlokasi di Jalan Dusun III Desa Regemuk Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang”.
Dinas LHK Sumut Tak Masuk Daftar Undangan
Persoalan ini disebut tidak hanya terkait PBG. Datok Arifin PanglimaKaum Ramunia Kesultanan Serdang menyebut sebagian lahan yang diklaim PT Tun Sewindu masuk dalam Kawasan Hutan Lindung berdasarkan penetapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.
Ia menyayangkan Dinas LHK Sumut tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi yang digelar Polresta Deli Serdang.
“Dengan tidak diundangnya Dinas LHK Sumut dalam undangan yang dibuat Kapolresta Deli Serdang, sangat patut dan sangat layak dicurigai ada pesanan dalam proses pelaksanaan prosedur hukumnya,” kata Datok Arifin kepada Suarasumutonline.id, Jumat (18/7/2026).
Datok Arifin juga menyebut pada 22 Februari 2025 Dinas LHK Sumut bersama warga pernah membongkar pagar sepanjang sekitar 1 km milik PT Tun Sewindu karena berada di kawasan hutan lindung. Saat itu juga dipasang plang kawasan hutan lindung.
Menurutnya, masyarakat adat kemudian menanami kawasan tersebut dan mendirikan gubuk 3×4 meter sebagai posko. Gubuk itulah yang kemudian dibongkar.
“Kapolresta Deli Serdang sangat layak untuk dicopot dari jabatannya. Sebagai penegak hukum semestinya berpihak pada peraturan dan hukum yang berlaku, malah mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dinas LHK Sumut,” ujarnya.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Suarasumutonline.id masih berupaya mengonfirmasi kebenaran surat dan prosedur pembongkaran kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kasat Pol PP Deli Serdang, dan pihak PT Tun Sewindu.
Kepala Dinas LHK Sumut juga belum memberikan keterangan terkait status lahan dan keterlibatannya dalam kasus ini.
Upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk keberimbangan berita.
Penulis : Dt. Arifin









