Pembongkaran Gubuk 3×4 Meter di Deli Serdang Disorot, Dinas LHK Sumut Tak Diundang Rapat

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID— Pembongkaran sebuah gubuk ukuran 3×4 meter di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (14/7/2026) memicu sorotan. Gubuk tersebut dibongkar Satpol PP Deli Serdang dengan dukungan Polresta Deli Serdang karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan surat Polresta Deli Serdang nomor B/3169/VII/PAM.3.3./2026 tanggal 11 Juli 2026 perihal “Jadwal Pelaksanaan Penertiban/Pembongkaran Bangunan” yang ditujukan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut ditandatangani Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana.

Sebelumnya, Polresta Deli Serdang juga mengirim surat undangan rapat koordinasi nomor B/3142/VII/PAM.3.3./2026 tanggal 7 Juli 2026. Rapat digelar pada Rabu (8/7/2026) di Command Centre Polresta Deli Serdang.

Pihak yang diundang dalam surat itu antara lain Kasat Pol PP Deli Serdang, Camat Pantai Labu, Kapolsek Pantai Labu, Kepala Desa Regemuk, Kepala Dusun III, kuasa hukum PT Tun Sewindu, dan dua warga yang disebut sebagai termohon.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Coffee 88 Tawarkan Menu Lezat Harga Berkawan di Pusat Kota Medan

Dalam surat undangan disebutkan agenda rapat adalah “penertiban/pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG yang berlokasi di Jalan Dusun III Desa Regemuk Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang”.

Dinas LHK Sumut Tak Masuk Daftar Undangan

Persoalan ini disebut tidak hanya terkait PBG. Datok Arifin PanglimaKaum Ramunia Kesultanan Serdang menyebut sebagian lahan yang diklaim PT Tun Sewindu masuk dalam Kawasan Hutan Lindung berdasarkan penetapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.

Ia menyayangkan Dinas LHK Sumut tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi yang digelar Polresta Deli Serdang.

“Dengan tidak diundangnya Dinas LHK Sumut dalam undangan yang dibuat Kapolresta Deli Serdang, sangat patut dan sangat layak dicurigai ada pesanan dalam proses pelaksanaan prosedur hukumnya,” kata Datok Arifin kepada Suarasumutonline.id, Jumat (18/7/2026).

Datok Arifin juga menyebut pada 22 Februari 2025 Dinas LHK Sumut bersama warga pernah membongkar pagar sepanjang sekitar 1 km milik PT Tun Sewindu karena berada di kawasan hutan lindung. Saat itu juga dipasang plang kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Reses,  H.Aswin Parinduri Serap Aspirasi Warga Desa Lambou Darul Ihsan

Menurutnya, masyarakat adat kemudian menanami kawasan tersebut dan mendirikan gubuk 3×4 meter sebagai posko. Gubuk itulah yang kemudian dibongkar.

“Kapolresta Deli Serdang sangat layak untuk dicopot dari jabatannya. Sebagai penegak hukum semestinya berpihak pada peraturan dan hukum yang berlaku, malah mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dinas LHK Sumut,” ujarnya.

Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Suarasumutonline.id  masih berupaya mengonfirmasi kebenaran surat dan prosedur pembongkaran kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kasat Pol PP Deli Serdang, dan pihak PT Tun Sewindu.

Kepala Dinas LHK Sumut juga belum memberikan keterangan terkait status lahan dan keterlibatannya dalam kasus ini.

Upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk keberimbangan berita.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB