Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah menahan dua rekanan, kini Penyidik Kejati Sumut menahan IK Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Kamis (4/12)

Kepala kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya diterima awak media, Kamis (4/12) membenarkan penahanan tersebut.

Menurut Indra, penahanan tersangka itu untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya

Baca Juga :  Benarkah Gubernur Bobby Nasution Akan Diperiksa KPK? Begini Kata Plt Deputi Penindakan

Dijelaskannya , tersangka IK ditahan selama 20 hari terhitung Kamis, 4 Desember 2925. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025

Menurut Indra, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif MerkViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.

Tersangka IK selaku Pengguna Anggaran diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara

Baca Juga :  Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Mengaku Terima Rp 360 Juta, Dugaan  Korupsi Pembuatan Grand Design

Dalam penyidikan ini, tersangka “IK” dijeratmelanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait keterlibatan pihak lain, kata Indra Hasibuan sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutupkemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB