Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemko Medan, di duga menahan uang kontraktor Rp 17 Miliar dalam pembangunan proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur yang kini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.

Diketahui, Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, pekerjaan yang menggunakan anggaran multiyears tahun 2023 oleh Dinas SDABMBK Kota Medan diduga tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Dua Pejabat PT.Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018- 2024

Proyek ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp170 miliar. Kepada sejumlah wartawan, Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, mengakui adanya ketidaksesuaian spek material dan kekurangan volume.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan menahan uang kontraktor sebesar Rp17 miliar lebih.

“Tuntutan ganti rugi sebagian sudah dibayarkan dan sisanya akan dipotong langsung dari tagihan kontraktor bulan ini sesuai hasil audit BPK,” jelas Gibson, Kamis (20/11) pada sejumlah wartawan di Medan.

Gibson Panjaitan menegaskan bahwa ketidaksesuaian pekerjaan dibebankan kepada kontraktor.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboart di Langkat Aktivis : Segera Periksa Kepala Bappeda dan Sekda Langkat " Diduga " Perancang Pengadaan Smartboart

Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp1,3 miliar yang dikenakan kepada PT GMP karena proyek tidak selesai tepat waktu.

Ironinya, dari hasil audit BPK RI juga di ketahuan bahwa banyak Mega Proyek di Kota Medab yang bermasalah. Tidak hanya Underpass HM Yamin, sejumlah proyek lain seperti Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Gedung UMKM Square USU, hingga Medan Islamic Center juga bermasalah.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru