Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit merugikan negara Rp 2,6 miliar yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR)Pemkot Binjai Ridho Indah Purnama, bersama Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku rekanan, Senin(23/2), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan Widya Putra dari Kejari Binjai menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rp 3,4 Miliar Naik Kepermukaan

Setelah pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim diketuai M Nazir menyarankan ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi( perlawanan) terhadap surat dakwaan Jaksa tersebut.Namun kesempatan tersebut diabaikan oleh ketiga terdakwa, sehingga pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

Diketahui, Dinas PUTR Pemko Binjai pada Tahun Anggaran 2023-2024 menerima DBH sawit Rp 14,9 miliar untuk dua tahun anggaran

Namun, dari 12 paket proyek jalan, dua tidak dikerjakan sama sekali meski uang muka telah cair penuh. Sementara 10 paket lainnya dikerjakan terlambat dan volumenya dikurangi. Akibatnya, negara merugi Rp 2,65 miliar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan
Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M
Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan
Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024
Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir
Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut
Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:03 WIB

Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan

Senin, 23 Februari 2026 - 22:44 WIB

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

Berita Terbaru

Dalam pelaksanaan kegiatan. Hadir Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidia S.Tr.K., S.I.K., MH, Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi Sri Iambang Jaya Putra, serta perwakilan dari Jasa Raharja.(foto Istimewa)

Berita

UPTD Pependa Tebing Tinggi, Implimentasikan Permintaan WP

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:43 WIB

Berita

Mudik Gratis 2026, Pemrovsumut Anggarkan 1 Miliar

Selasa, 24 Feb 2026 - 14:16 WIB