MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit merugikan negara Rp 2,6 miliar yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR)Pemkot Binjai Ridho Indah Purnama, bersama Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku rekanan, Senin(23/2), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan Widya Putra dari Kejari Binjai menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim diketuai M Nazir menyarankan ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi( perlawanan) terhadap surat dakwaan Jaksa tersebut.Namun kesempatan tersebut diabaikan oleh ketiga terdakwa, sehingga pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, Dinas PUTR Pemko Binjai pada Tahun Anggaran 2023-2024 menerima DBH sawit Rp 14,9 miliar untuk dua tahun anggaran
Namun, dari 12 paket proyek jalan, dua tidak dikerjakan sama sekali meski uang muka telah cair penuh. Sementara 10 paket lainnya dikerjakan terlambat dan volumenya dikurangi. Akibatnya, negara merugi Rp 2,65 miliar.
Penulis : Yuli









