Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018–2022.

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Tantra Perdana Sani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Tantra di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Tukimin juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak sanggup dibayar. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp576,3 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, "Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar"

“Menghukum terdakwa membayar UP senilai Rp576,3 juta yang telah dibayar sebagian dan dititipkan kepada JPU senilai Rp163 juta. Apabila terdakwa tidak membayar sisa UP senilai Rp413,3 juta paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Tantra.

Dalam hal Tukimin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ia dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Menurut jaksa, perbuatan Tukimin telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Madina EYH  Diduga Terima Rp 7.272 M, KAMAK " Akan Aksi, Surati KPK dan Kejatisu Untuk Periksa EYH".

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Tantra.

Sedangkan keadaan yang meringankan, kata Tantra, Tukimin belum pernah dijatuhi hukuman dan telah membayar sebagian kerugian keuangan negara.

Atas tuntutan tersebut, Tukimin diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (29/1) mendatang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB