Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan penyelidikan yang intensif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021.

Kedua tersangka tersebut berinisial HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 dan BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam konferensi persnya di depan Kantor Kejati Sumut mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (25/9) hingga Selasa (14/10),” ujarnya, Kamis (25/9)

Husairi menjelaskan kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar. Namun, menurut hasil penyidikan, ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga :  Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar, Mahasiswa Ancam Demontrasi

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru