MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Tukimin selaku mantan Kepala SMK I Pancurbatu dan Andrison Nainggolan selaku mantan Bendahara BOS mulai diadili secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan didKwa menilep dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) senilai Rp 785 juta.
Terdakwa Tukimin diadili Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu, sedangkan terdakwa Andrison Nainggolan diadili oleh Majelis hakim diketuai Y. Girsang, Senin (24/11).
Kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Youlie









