Danantara Jadi Eksportir Tunggal CPO dan Batubara, Pelaku Usaha Diminta Tenang

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID– Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal untuk komoditas crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi. Kebijakan ekspor satu pintu ini mulai berlaku bertahap pada Juni hingga Agustus 2026.

Penunjukan dilakukan melalui anak usaha Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dalam skema baru, eksportir swasta wajib memindahkan kontrak pembeli luar negeri ke Danantara DSI. Setelah masa transisi, transaksi ekspor akan dilakukan langsung antara pembeli dan BUMN tersebut.

Kontrak Lama Tetap Dihormati
CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah berjalan.
“Enggak, kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” ujar Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, Danantara akan memantau ketat klausul harga dalam kontrak. Jika ditemukan harga jual jauh di bawah indeks pasar global atau terindikasi _under-invoicing_, evaluasi akan dilakukan.

S&P Soroti Risiko Pelaksanaan
Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings menilai kebijakan ini mengandung risiko tinggi. Dalam laporan 21 Mei 2026, S&P menyebut masa transisi tiga bulan terlalu singkat dan berpotensi mengganggu rantai pasok serta menekan ekspor nasional.

“Pelaksanaan yang buruk dapat merugikan peringkat kredit negara,” tulis S&P dalam laporannya bertajuk _Execution Risks Lurk In Indonesia’s Resource Export Plan_.

S&P juga mengingatkan, jika investor menilai kebijakan pemerintah menjadi kurang prediktabel, arus modal keluar bisa meningkat dan pertumbuhan ekonomi nasional tertekan.

Trauma BPPC dan APKINDO
Polemik ekspor satu pintu mengingatkan publik pada pengalaman BPPC untuk cengkeh dan APKINDO untuk plywood era Orde Baru. Kedua lembaga itu bubar saat krisis 1997-1998 setelah IMF mensyaratkan pembongkaran monopoli sebagai syarat bantuan.

Pemerintah menyatakan kebijakan kali ini berbeda. Skema dijalankan melalui BUMN profesional di bawah Danantara, dengan target meningkatkan penerimaan negara dari komoditas SDA yang nilainya mencapai lebih dari US$65 miliar per tahun.

Hingga saat ini, asosiasi pelaku usaha pertambangan dan sawit masih menunggu aturan teknis pelaksanaan dari pemerintah.

Suarasumutonline.id akan terus memantau perkembangan kebijakan ekspor satu pintu ini dan dampaknya terhadap pelaku usaha di Sumatera Utara.

Penulis : B. Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Danantara Jadi Eksportir Tunggal CPO dan Batubara, Pelaku Usaha Diminta Tenang

Berita Terbaru