MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengaku syok begitu mengetahui rumahnya terbakar, Selasa (4/11)
Khamozaro yang mendapat informasi kebakaran rumah dari tetangga lewat pesan WhatsApp itu, langsung menghentikan sidang yang sedang dipimpinnya di PN Medan.
‘Lalu dibalas (lewat WhatsApp) rumah bapak terbakar. Pas ngomong begitu saya langsung syok, saya tutup sidang langsung sama salah seorang sekuriti bahwa saya dari kantor ke sini naik sepeda motor,” ujar Khamozaro Waruwu di lokasi rumah terbakar, Selasa malam.
Rumah Khamozaro Waruwu berlokasi di Perum Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan. Rumah itu dibelinya tahun 2009 dengan mencicil.
Namun di bagian lain, berkembang dugaan bahwa rumah Khamozaro Waruwu, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Medan dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut melibatkan M Akhirun Piliang dan Topan Ginting itu, dibakar orang tak dikenal (OTK).
Khamozaro Waruwu mengatakan tidak mau menduga-duga soal apa penyebab kebakaran. Karenanya ia telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
“Semoga semua bisa ada ketenangan dan terlebih saya dan istri serta anak-anak bisa tenang menghadapi musibah ini,” ujar Khamozaro.
Meskipun ditimpa musibah pilu tersebut, Khamozaro Waruwu menegaskan tak akan pernah mundur dalam menjalankan tugas.
“Saya sampaikan kepada pimpinan di kantor, saya bilang saya tidak pernah mundur dalam menjalankan tugas dengan segala tantangan yang ada, dengan apa yang terjadi pada kami hari ini,” ujar Khamozaro Waruwu.
“Saya anggap itu sebuah tantangan dan Tuhan pakai kami lebih kuat lagi untuk menjalankan tugas karena kehidupan ini hanya sebentar, hanya sebentar saja, tapi ketika hidup kita lebih berarti, itu jauh lebih penting,” pungkasnya.
Penulis : Youlie









