PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus Lindungi Asset Bersejarah Bernilai Konservasi Tinggi.

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Pasca penetapan situs Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang terhadap rumah khas Melayu (situs) milik ex PTP IX yang sekarang menjadi PTPN 4 REGIONAL 2 yang berlokasi di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang akhirnya di pasangkan plank bertujuan untuk memberitahukan secara publik bahwa kawasan tersebut dalam HGU PTPN4 REGIONAL 2.

Sebelumnya pihak pemerintah kecamatan Pagar Merbau telah terlebih dahulu mengklaim bahwa rumah tersebut merupakan sebagai cagar budaya tanpa komunikasi dengan pihak manageman PTPN4 REGIONAL 2.

Untuk meluruskan sang pemilik yang SAH tentunya harus menunjukan bukti yang akurat tentang keberadaan bangunan tersebut milik siapa (?) sehingga dirasa sangat penting untuk dilakukan pertemuan dalam rangka klarifikasi antara pihak Disbudporapar dengan PTPN 4 Regional 2 pada tanggal 22-09-2025 di Kantor Camat Pagar Merbau Deli Serdang.

Hadir dalam pertemuan tersebut mewakili Pemkab Deli Serdang Sekretaris Disbudporapar Eko Sapriadi, Kepala Museum Danil Ginting dan Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.MSi.

Sedangkan dari pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun TGP diwakili Asisten Kepala Heri Syahfrial dan assiten Afdeling V Aidul putra

Dalam forum klarifikasi, Camat Pagar Merbau menjelaskan penetapan cagar budaya pada situs bernuansa Melayu tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Desa Pagar Merbau I bahwa lahan pada situs yang berada di HGU no.105 PTPN4 Regional 2 rawan dengan penggarapan liar. Oleh karena itu Camat Pagar Merbau mendukung penuh keberadaan situs tersebut untuk dijadikan cagar budaya demi menjaga kelestariannya.

Eko Sapriadi Sekretaris Disbudporapar Deli Serdang juga menyampaikan “Bahwa seluruh cagar budaya setelah dikaji dari berbagai pihak akan ditindaklanjuti” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Dua Proyek RSU Haji Medan Resmi Dilapor ke Kejati Sumut

Sedangkan dari pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus melalui asisten kepala Heri Syahfrial menyatakan

“Situs budaya tersebut tetap menjadi Cagar Budaya namun harus melalui proses legalitas yang sah dan dilindungi undang-undang, Sekaligus untuk mencegah adanya indikasi situs tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak PTPN 4 Regional 2 kebun Tanjung Garbus telah melanjutkan ke kantor pusat guna untuk di pertimbangkan, bagaimana hasilnya tentunya kita tinggal menunggu bagaimana keputusan yang akan kita terima, kerjasama dengan pihak pemerintah untuk bersama sama melindungi situs yang akan dijadikan cagar budaya itu tetap wajib dilakukan karena antara pemerintah dengan BUMN ( Perkebunan ) merupakan pasangan yang tidak dapat di pisahkan, dan perkebunan juga merupakan pendapatan untuk pemerintah daerah dan pusat, ” Katanya, senin (6/10)

Menindak lanjuti hasil pertemuan dengan pihak Disbudporapar dan Camat Pagar Merbau, PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus telah memasang plank Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada hari Rabu (1/10) disitus tersebut yang bertujuan untuk melindungi keberadaan situs yang akan dijadikan Cagar Budaya.

Tim awak media lakukan konfirmasi via WhatsApp, Jum’at (4/19) terkait pemasangan plank tersebut, Manager Kebun TGP Edi Marlon Doloksaribu menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihak perusahaan mendukung program Cagar Budaya Pemkab Deli Serdang.

“Menunggu proses yang sedang disiapkan oleh Pemkab Deli Serdang terkait penetapan Cagar Budaya, maka kami memasang plank NKT no.6 yang merupakan perlindungan tentang asset dengan nilai konservasi tinggi” jelasnya

Saat dipertanyakan terkait adanya pihak pihak lain yang diduga melakukan penggiringan opini yang mendiskreditkan pihak nya, Manager mengatakan

Baca Juga :  Jadi Daerah Penyumbang Inflasi Terbesar se Sumut, "Evaluasi Kadis Pertanian Deli Serdang

“Sudah melakukan komunikasi dengan pihak Disbudporapar Deli Serdang dan Kabag PAM Asset terkait berita tersebut” imbuhnya

Wakidi Tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menyatakan dukungannya jika rumah khas Melayu yang berada di desa Pagar Merbau I dijadikan cagar budaya.Dengan status Cagar Budaya diharapkan rumah itu dapat dirawat dan dilestarikan, Sehingga nantinya bisa menjadi ikon Kecamatan Pagar Merbau.

Namun terkait situs Cagar Budaya tersebut dinamakan “Rumah Datok Oong”, menurut Wakidi sangat kurang tepat, sebab rumah itu adalah peninggalan dari PTP IX dan menjadi saksi bisu dari masa kejayaan perusahaan perkebunan negara yang sekira tahun 1996 dilebur menjadi PTP2 yang selanjutnya menjadi PTPN 2. Sedangkan Status T.M.Hidayat atau Datok Oong hanya hak menempati rumah tersebut karena pada saat itu masih aktif dinas di kebun Tanjung Garbus, bukan pernah membangun apalagi sebagai pemilik rumah tersebut sama sekali belum pernah. Bangunan rumah tua itu di dirikan sejak zaman Belanda dan masa itu tentu Muhammad Hidayat alias oong belum lahir

“Terkait penetapan nama situs Cagar Budaya Perlu kajian yang lebih mendalam terkait sejarah dari situs tersebut membuat dan menentukan nama tempat yang bersejarah jangan asal bunyi karena sejarah itu merupakan perjuangan dan pengorbanan, bukan hanya ucapan jempol biasa dan bukan hanya berdasarkan Klaim sepihak agar masyarakat tidak salah persepsi dan agar tidak terjadi pengkaburan sejarah kami minta ubah dan bukan nama tersebut” ucap Wakidi.

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat
Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB

Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB