MEDAN, SSOL.ID – Satlantas Polrestabes Medan kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Layanan ini akan beroperasi mulai 6 hingga 12 Juli 2026 di sejumlah titik strategis di Kota Medan.
Kasatlantas Polrestabes Medan menyampaikan, kehadiran mobil pelayanan keliling bertujuan memangkas antrean dan mendekatkan akses administrasi ke pusat aktivitas warga.
“Dengan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas. Cukup pilih lokasi terdekat dan lengkapi persyaratannya,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Layanan SIM Keliling dibuka setiap hari pukul 09.00 – 14.00 WIB. Berikut titik-titiknya selama sepekan:
– Komplek MMTC
Khusus Sabtu pindah ke Plaza Millenium_
– Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
_Khusus Sabtu pindah ke Plaza Medan Fair_
– Komplek Asia Mega Mas
_Khusus Minggu pindah ke Lapangan Merdeka_
– Carrefour Padang Bulan
_Khusus Sabtu pindah ke depan CIMB Lapangan Merdeka_
– Mal Pelayanan Publik
Selain itu, tersedia layanan khusus di *Arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU)*. Mobil SIM Keliling di lokasi ini mulai beroperasi pukul *15.00 WIB* hingga kegiatan PRSU selesai.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan wajib membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Keterangan Sehat
4. Surat Hasil Tes Psikologi
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur.
Petugas menyarankan warga datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang siang dan akhir pekan.
Penulis : Samsuwir









