Penegak Hukum Harus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT TDM

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Penegak hukum, baik itu kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Tembakau Deli Medika (PT TDM).

Jika terbukti, penegak hukum harus segera menetapkan tersangkanya. Dimana, salah satu anak usaha PTPN I Regional 1 itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp26,2 miliar atau tepatnya Rp26.221.052.021,4, dalam dua item kegiatan.

Kedua sumber masalah yang merugikan keuangan negara itu terkait dana talangan klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44.

PT TDM yang bergerak di bidang penyediaan layanan kesehatan tersebut, memiliki tiga rumah sakit yang terdiri dari Rumah Sakit (RS) Bangkatan, Tanjung Selamat, dan GL Tobing.

Baca Juga :  Arif Tampubolon, " Pergeseran Anggaran Jalur Priksa Gubsu dan Tim Transisi Bobby Nasution

Namun dalam praktiknya, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS itu mengalami kerugian yang nilainya sangat fantastis. Ironisnya, kerugian tersebut diduga terjadi karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Direktur PT TDM bekerjasama dengan para Kepala RS tersebut.

Padahal, tujuan dan lingkup dari kerjasama yang dibidani perusahaan BUMN itu sangat mulia, untuk memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan lanjutan dan rawat inap lanjutan.

Pada laporan keuangan PT TDM periode tahun 2020 sampai 2023 tercatat, komposisi pendapatan rumah sakit dari klaim BPJS antara 93-96%, sedangkan sisanya dari penanganan medis non BPJS.

Baca Juga :  Bahlil Copot Ijek, Ahmad Doli Kurnia Jabat Plt Ketua Golkar Sumut

Namun pada saat BPJS Kesehatan melaksanakan audit ke RS Bangkatan dan Tanjung Selamat (2022-2023), ditemukan indikasi fraud berupa klaim layanan tidak riil atau phantom billing dalam laporan audit BPJS Kesehatan tersebut.

Hasil analisis dokumen dan konfirmasi para pihak, diantaranya ditemukan bahwa PT TDM menanggung kerugian atas talangan pengembalian dana klaim BPJS Kesehatan tersebut.

Selain BPJS Kesehatan, Divisi Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN I juga telah melakukan audit pada RS Bangkatan dan Tanjung Selamat.

Dalam rekomendasi laporannya disebutkan bahwa pengembalian atas klaim phantom billing tersebut menjadi beban kepala rumah sakit, Direktur PT TDM, dan beban korporasi. Sedangkan untuk denda menjadi beban korporasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026
Pansus DPRD Deli Serdang Temukan Dugaan Kebocoran PAD Miliaran di 4 Perumahan CitraLand
DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres
44 Warga Binaan Beresiko Tinggi dari Sumut, Dipindahkan ke Nusakambangan
KAI Setujui Pembangunan Jembatan di Gang Damai Medan
Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Senkom Jadi Garda Terdepan dalam Giat Sabuk Kamtibmas di Polda Sumut
Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:52 WIB

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:47 WIB

Pansus DPRD Deli Serdang Temukan Dugaan Kebocoran PAD Miliaran di 4 Perumahan CitraLand

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44 WIB

DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres

Sabtu, 25 April 2026 - 13:43 WIB

44 Warga Binaan Beresiko Tinggi dari Sumut, Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:38 WIB

KAI Setujui Pembangunan Jembatan di Gang Damai Medan

Berita Terbaru