Pedagang Eceran Mulai Naik Tahta, Membanrol Pertalite seharga Rp50 Ribu per 1,8 Liter

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Sepertinya, intruksi dari Pertamina dan Aparat kepolisian untuk tidak semena-mena menaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tidak di indahkan, terlihat di beberapa tempat pedagang eceran dijual seharga Rp50.000 per 1,8 liter oleh pedagang eceran di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/12).

Harga ini jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan harga resmi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni hanya sekitar Rp18.000 untuk volume yang sama.

Terlihat, harga pertalite yang dijual dengan harga tinggi terjadi di beberapa titik. Di antaranya di Kecamatan Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, dan Beringin.

Di Tanjung Morawa, harga per 1,8 liter mencapai Rp50.000. Sementara di Lubuk Pakam di kisaran Rp30.000, dan di Kecamatan Beringin harganya sekitar Rp25.000.

Baca Juga :  Soal Pemekaran Sumatera Pantai Timur Bobby Nasution, " Kerjakan dulu Program Provinsi Pakai APBD Batu Bara Pak Bahar"

Seorang pedagang pertalite eceran mengatakan ia mematok harga mahal karena pembeli tidak perlu mengantre lama.

“Kalau mau cepat, beli di sini Rp 50.000. Kalau mau murah, antre lah di SPBU sampai berjam-jam. Jadi, wajar saya jual Rp50.000 karena saya antre sampai setengah hari di SPBU Perbaungan,” kata seorang pedagang di Tanjung Morawa.

Seorang warga, sekaligus pengendara saat ditanya mengenai harga pertalite eceran yang dibanderol mahal, justru mempertanyakan bagaimana pedagang bisa dengan mudah mendapatkan BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara eceran.

“Bagaimana bisa warga menjual bebas bensin eceran? Fenomena ini justru semakin membuat BBM semakin langka,” kata seorang warga Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam, Ronny, 54 tahun.

Baca Juga :  " Pekan Depan, Mahasiswa Demo Kejaksaan Sumut, Minta Tetapkan Tersangka Mutaqqin Hasyimi"

Ronny menduga pedagang bensin eceran memodifikasi sepeda motor atau mobilnya agar menampung bensin dalam jumlah banyak.

“Dugaannya, mereka (pedagang) menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi agar mampu menampung Pertalite dalam kapasitas lebih banyak. Kemudian mengalirkannya melalui keran khusus ke botol-botol eceran. Disebut-sebut, pengisian penuh satu sepeda motor bisa mencapai Rp250.000,” ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban dan penindakan.

“Harus ditindak yang seperti ini agar keadaan segera kembali normal dan distribusi BBM dapat diawasi lebih ketat,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB