Mentri Impas Copot Kalapas Paksa WBP Makan Daging Anjing

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, SUARASUMUTONLINE.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil tindakan tegas atas kelakuan bawahannya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, yang memaksa narapidana muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya. Tindakan Kalapas itu tidak hanya pelanggaran pidana, tapi merupakan penistaan agama.

“Sudah kami copot. Kami proses sejak kami dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kami sudah copot dari jabatan,” kata Agus Kamis (4/12).

Menurut Agus, pemeriksaan lebih lanjut terhadap Chandra Sudarto masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta.

“Ini lagi kami periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tetapi kami bakal periksa. Intinya kami tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menyebut Chandra Sudarto telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.

Baca Juga :  Akhmad Munir Terpilih jadi Ketua Umum PWI 2025-2030

“Pada hari itu juga Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

Diketahui, ihwal dugaan kalapas Enemawira, Sulut, Chandra Sudarto memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Dia mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.

Baca Juga :  Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.

Tindakan Chandra Sudarto juga dinilai melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia mengatakan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tetapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” ucap Mafirion.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera
17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumut
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

Alasan Bahlil Copot Ijek

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:55 WIB

Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan

Berita Terbaru