Menkum Segera Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Keberadaan Posbankum menjadi tulang punggung pelaksanaan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang diinisiasi Pemprov Sumut guna mendorong penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan tanpa harus berujung ke proses pengadilan.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan hingga saat ini sosialisasi PRESTICE telah dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di Sumut dengan menggandeng Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Program PRESTICE merupakan salah satu PHTC bapak gubernur. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan se-Sumut untuk membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mediasi,” ujar Aprilla Siregar saat konferensi pers di Kantor Gubsu, Selasa (9/6).

Menurut Aprilla, pembentukan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum masuk ke tahapan penyidikan oleh kepolisian maupun proses penuntutan di kejaksaan.

Baca Juga :  Tim Dokter USU Bersama DMDI dan PERMADA Tembus Desa Terisolir di Langkat Demi Selamatkan Warga Korban Banjir

Ia menambahkan, penguatan layanan bantuan hukum tersebut akan semakin diperkuat dengan peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum RI yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Sumut.

“Posbankum ini menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara lebih mudah. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaannya di Sumut,” katanya.

Selain membentuk Posbankum, Pemprovsu juga terus menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui program tersebut, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dari 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

“Kami telah bekerja sama dengan 51 OBH terakreditasi. Tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapatkan pendampingan hukum melalui program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Aprilla.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi menilai PRESTICE merupakan terobosan yang memperkuat akses keadilan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Dijadikan Lahan Parkir, Dicurigai Ada Unsur Korupsi

Menurutnya, pendekatan nonlitigasi yang diusung PRESTICE mampu menghadirkan solusi yang lebih adil bagi seluruh pihak karena mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu dengan adanya PRESTICE. Sumatera Utara saat ini menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan nonlitigasi,” ujar Ignatius.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

“Pendekatan ini lebih memberikan solusi yang saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan sebagaimana sering terjadi dalam proses litigasi,” katanya.

Ignatius juga memastikan masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Jika ada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui 51 OBH yang tersedia. Layanan ini gratis. Jika ada yang meminta bayaran, kami tidak segan mencabut izin organisasinya,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 21:04 WIB

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB