Menkum Segera Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Keberadaan Posbankum menjadi tulang punggung pelaksanaan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang diinisiasi Pemprov Sumut guna mendorong penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan tanpa harus berujung ke proses pengadilan.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan hingga saat ini sosialisasi PRESTICE telah dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di Sumut dengan menggandeng Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Program PRESTICE merupakan salah satu PHTC bapak gubernur. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan se-Sumut untuk membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mediasi,” ujar Aprilla Siregar saat konferensi pers di Kantor Gubsu, Selasa (9/6).

Menurut Aprilla, pembentukan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum masuk ke tahapan penyidikan oleh kepolisian maupun proses penuntutan di kejaksaan.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, DJP Wilayah II Sumatera Utara Disorot Massa Aksi

Ia menambahkan, penguatan layanan bantuan hukum tersebut akan semakin diperkuat dengan peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum RI yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Sumut.

“Posbankum ini menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara lebih mudah. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaannya di Sumut,” katanya.

Selain membentuk Posbankum, Pemprovsu juga terus menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui program tersebut, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dari 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

“Kami telah bekerja sama dengan 51 OBH terakreditasi. Tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapatkan pendampingan hukum melalui program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Aprilla.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi menilai PRESTICE merupakan terobosan yang memperkuat akses keadilan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik Dimulai 2026

Menurutnya, pendekatan nonlitigasi yang diusung PRESTICE mampu menghadirkan solusi yang lebih adil bagi seluruh pihak karena mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu dengan adanya PRESTICE. Sumatera Utara saat ini menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan nonlitigasi,” ujar Ignatius.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

“Pendekatan ini lebih memberikan solusi yang saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan sebagaimana sering terjadi dalam proses litigasi,” katanya.

Ignatius juga memastikan masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Jika ada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui 51 OBH yang tersedia. Layanan ini gratis. Jika ada yang meminta bayaran, kami tidak segan mencabut izin organisasinya,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB