Menkum Segera Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Keberadaan Posbankum menjadi tulang punggung pelaksanaan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang diinisiasi Pemprov Sumut guna mendorong penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan tanpa harus berujung ke proses pengadilan.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan hingga saat ini sosialisasi PRESTICE telah dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di Sumut dengan menggandeng Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Program PRESTICE merupakan salah satu PHTC bapak gubernur. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan se-Sumut untuk membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mediasi,” ujar Aprilla Siregar saat konferensi pers di Kantor Gubsu, Selasa (9/6).

Menurut Aprilla, pembentukan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum masuk ke tahapan penyidikan oleh kepolisian maupun proses penuntutan di kejaksaan.

Baca Juga :  Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar, Elfenda Ananda , "Penyakit Struktural Birokrasi Pemprov Sumut "

Ia menambahkan, penguatan layanan bantuan hukum tersebut akan semakin diperkuat dengan peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum RI yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Sumut.

“Posbankum ini menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara lebih mudah. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaannya di Sumut,” katanya.

Selain membentuk Posbankum, Pemprovsu juga terus menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui program tersebut, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dari 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

“Kami telah bekerja sama dengan 51 OBH terakreditasi. Tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapatkan pendampingan hukum melalui program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Aprilla.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi menilai PRESTICE merupakan terobosan yang memperkuat akses keadilan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Menteri PPPA Puji Koperasi Medan Krio

Menurutnya, pendekatan nonlitigasi yang diusung PRESTICE mampu menghadirkan solusi yang lebih adil bagi seluruh pihak karena mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu dengan adanya PRESTICE. Sumatera Utara saat ini menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan nonlitigasi,” ujar Ignatius.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

“Pendekatan ini lebih memberikan solusi yang saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan sebagaimana sering terjadi dalam proses litigasi,” katanya.

Ignatius juga memastikan masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Jika ada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui 51 OBH yang tersedia. Layanan ini gratis. Jika ada yang meminta bayaran, kami tidak segan mencabut izin organisasinya,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini
Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia
BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Berita Terbaru