Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar, Elfenda Ananda , “Penyakit Struktural Birokrasi Pemprov Sumut “

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan intervensi proyek ADD Solar yang dilakukan jejaring keluarga elit politik Pemprovsu bukan hanya soal Rp 3,4 miliar, melainkan cerminan penyakit structural di birokrasi pemerintah daerah yang rentan diintervensi.

“Jika tidak diproses/ ditindak secara serius, maka kepercayaan publik pada pemerintahan daerah Sumut akan semakin terkikis. Berita dugaan intervensi proyek ADD Solar Rp 3,4 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut mencerminkan kejadian berulang dari praktik conflict of interest, nepotisme hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan yang sering muncul dalam pengelolaan anggaran daerah, ” Tegas Pengamat kebijakan Publik Elfenda Ananda, Kamis (24/9).

Apalagi saat ini, masih kata Elfanda, banyak daerah sedang melakukan pembahasan Perubahan APBD. Intervensi itu dikhawatirkan bisa semakin kuat terjadi dan masuk ruang ruang politik anggaran dalam perebutan kue APBD.

“Pola Lama yang terus berulang dalam kasus Baru dugaan keterlibatan kerabat pejabat tinggi daerah dalam intervensi proyek menunjukkan bahwa kultur patronase politik masih begitu kuat di Sumut. Hal ini memperlemah kredibilitas dan kewibawaan pemerintah daerah, terlebih ketika kasus OTT di Dinas PUPR Sumut sebelumnya belum tuntas. Apalagi saat ini kasus persidangan sedang digelar dan menyeret elit pemprovsu untuk dihadirkan dalam sidang kasus tersebut, ” Bebernya lagi.

Baca Juga :  Menteri Komdigi Salurkan Bantuan Nonkonektivitas untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

Ancaman Jabatan sebagai Instrumen Tekanan Ancaman “lapor ke petinggi” agar pejabat dicopot jika tidak memenangkan tender untuk pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan jaringan kekuasaan. Praktik ini sering terjadi dan birokrasi daerah rentan dijadikan alat kepentingan bisnis keluarga, bukan kepentingan publik.

Kontradiksi Pernyataan Resmi Bantahan dari Sekretaris Dinas lebih kurang menujukkan pembelaan diri, namun pernyataan singkat bahwa semua sesuai prosedur tanpa transparansi detail sebagaimana lazimnya prosedur tersebut justru menimbulkan tanda tanya.

Minimnya transparansi dalam klarifikasi membuat publik sulit menilai objektifitas layaknya sebuah proses pengadaan.

Kerentanan Skema proyek yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan atau pemasangan panel surya (solar). ADD adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang dialokasikan kepada desa seharusnya bertujuan memperkuat kemandirian energi desa. Namun bila sarat intervensi dan kepentingan elit, tujuan pemberdayaan berubah menjadi ladang rente.

“Aktivis masyarakat sipil sudah mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan, tetapi tanpa respons cepat, isu ini hanya akan menjadi “bola liar” di media tanpa kejelasan hukum
BPKP dan Inspektorat harus melakukan audit khusus terkait tender proyek ADD Solar, termasuk menelusuri jejak kontraktor yang ditunjuk. Transparansi hasil audit wajib di umumkan kepublik. Kejaksaan dan Kepolisian jangan sampai hanya menunggu laporan formal saja, tetapi harus melakukan penyelidikan awal berdasarkan informasi publik (pro justicia). Perlindungan kepada Pejabat Birokrasi yang mendapat ancaman atau intervensi harus dilindungi, ” tamannya.

Baca Juga :  William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan Wakili Indonesia di ILC 114

Di samping itu, Sistem whistleblower harus diperkuat agar pejabat berani melapor tanpa takut kehilangan jabatan. Transparansi Tender Digital sebagai sebuah proses pengadaan harus dipublikasikan real time di LPSE dengan keterlibatan publik untuk mengurangi ruang lobi dan intervensi.

Pengawasan Publik dan DPRD dan kelompok masyarakat sipil harus menekan agar isu ini tidak berhenti di pemberitaan. Mekanisme hak angket atau rapat dengar pendapat bisa diaktifkan untuk memanggil pejabat terkait.

“Sanksi Tegas pada jejaring keluarga elit yang melakukan Penyalahgunaan kekuasaan dari kerabat pejabat tinggi elit Gubernur harus menindak tegas, sebab praktik ini merusak integritas tata kelola pemerintah daerah utamanya dalam hal pengadaan barang dan jasa, ” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3.222 Rekening Bansos Warga Dairi Diblokir Gegara Diduga Main Judol
Kajati Sumut Ingatkan Jajaran: Tegakkan Hukum Pakai Hati, Bukan Asal Pidana
Dua Kubu KNPI Tanjungbalai Sepakat Bersatu Jelang Musda Desember 2026
Program PKK Goes to School, Asniar Lom Lom Suwondo Ajak Orang Tua Perkuat Karakter, Gizi dan Literasi Anak
Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai
Politisi Muslim Untuk Semua dan Kader Tunas Indonesia Raya Sumut Tegaskan Dukungan Program Presiden
Gusmiyadi : Bimtek DPD Gerindra Sumut Tegaskan Komitmen Kawal dan Sukseskan Program Prabowo
Pemkab Deli Serdang Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Andong dan Gyeongkuk National University
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:52 WIB

3.222 Rekening Bansos Warga Dairi Diblokir Gegara Diduga Main Judol

Rabu, 9 September 2026 - 09:43 WIB

Kajati Sumut Ingatkan Jajaran: Tegakkan Hukum Pakai Hati, Bukan Asal Pidana

Rabu, 9 September 2026 - 07:52 WIB

Dua Kubu KNPI Tanjungbalai Sepakat Bersatu Jelang Musda Desember 2026

Senin, 7 September 2026 - 20:32 WIB

Program PKK Goes to School, Asniar Lom Lom Suwondo Ajak Orang Tua Perkuat Karakter, Gizi dan Literasi Anak

Senin, 7 September 2026 - 20:29 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru

Medan

 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:43 WIB