KSPI dan Partai Buruh Akan Gelar Aksi May Day Serentak di 38 Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUT ONLINE.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi pada 1 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Aksi tersebut direncanakan berlangsung serentak di 38 provinsi dan mencakup lebih dari 350 kabupaten/kota.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi ini akan diikuti ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia. Khusus wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB. Sementara di daerah lain, aksi digelar di kantor pemerintah daerah serta gedung DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pada tanggal 1 Mei KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi secara serentak di seluruh Indonesia. Ratusan ribu buruh dan kami tidak bergabung dengan aksi serikat-serikat buruh lainnya yang akan merayakan May Day,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (6/4).

Baca Juga :  Terbit Rencana dan Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Pemkab Langkat

Ia menyebut aksi juga akan berlangsung di sejumlah kota besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Batam, hingga Jayapura. Di Jabodetabek sendiri, diperkirakan sekitar 50.000 buruh akan turut serta.

Sementara itu, di beberapa daerah lain jumlah massa diprediksi cukup besar, di antaranya Bandung lebih dari 20.000 buruh, Surabaya 40.000 buruh, Semarang sekitar 15.000 buruh, Medan 5.000 buruh, dan Batam 10.000 buruh.

Dalam aksi May Day tahun ini, KSPI dan Partai Buruh akan kembali menyuarakan enam tuntutan utama yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Baca Juga :  Rumah ODGJ di Tanjungbalai Hangus Terbakar

Tuntutan tersebut meliputi pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah, serta penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, buruh juga menuntut reformasi pajak dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU perampasan aset untuk pemberantasan korupsi.

Said menilai pengulangan tuntutan ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum menjadi prioritas pemerintah. Ia juga mengingatkan janji pemerintah terkait penghapusan outsourcing dan pengesahan sejumlah regulasi yang hingga kini belum terealisasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot
Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal
Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Berita Terbaru