KSPI dan Partai Buruh Akan Gelar Aksi May Day Serentak di 38 Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUT ONLINE.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi pada 1 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Aksi tersebut direncanakan berlangsung serentak di 38 provinsi dan mencakup lebih dari 350 kabupaten/kota.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi ini akan diikuti ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia. Khusus wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB. Sementara di daerah lain, aksi digelar di kantor pemerintah daerah serta gedung DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pada tanggal 1 Mei KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi secara serentak di seluruh Indonesia. Ratusan ribu buruh dan kami tidak bergabung dengan aksi serikat-serikat buruh lainnya yang akan merayakan May Day,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (6/4).

Baca Juga :  Lahan HGU Eks Konsesi: Urusan Kesultanan dan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Ia menyebut aksi juga akan berlangsung di sejumlah kota besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Batam, hingga Jayapura. Di Jabodetabek sendiri, diperkirakan sekitar 50.000 buruh akan turut serta.

Sementara itu, di beberapa daerah lain jumlah massa diprediksi cukup besar, di antaranya Bandung lebih dari 20.000 buruh, Surabaya 40.000 buruh, Semarang sekitar 15.000 buruh, Medan 5.000 buruh, dan Batam 10.000 buruh.

Dalam aksi May Day tahun ini, KSPI dan Partai Buruh akan kembali menyuarakan enam tuntutan utama yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Baca Juga :  Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Tuntutan tersebut meliputi pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah, serta penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, buruh juga menuntut reformasi pajak dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU perampasan aset untuk pemberantasan korupsi.

Said menilai pengulangan tuntutan ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum menjadi prioritas pemerintah. Ia juga mengingatkan janji pemerintah terkait penghapusan outsourcing dan pengesahan sejumlah regulasi yang hingga kini belum terealisasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak

Selasa, 22 September 2026 - 11:28 WIB

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB