KontraS Sumut Catat 14 Kasus Penyiksaan oleh TNI–Polri Sepanjang 2025, Tiga Orang Tewas

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 14 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh TNI–Polri terjadi sepanjang tahun 2025.

Data ini dipaparkan Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, dalam siaran pers yang diterima Mistar, Senin (15/12), mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tahun 2025.

“Terkait perilaku kekerasan yang dilakukan aparat TNI–Polri sepanjang 2025, kami mencatat terjadi 14 kasus penyiksaan. Dari 14 kasus tersebut sebanyak 12 orang alami luka-luka dan tiga orang meninggal dunia,” katanya.

Adinda merincikan bahwa sebanyak 12 kasus dilakukan oleh Polri, satu kasus dilakukan TNI, dan satu kasus lagi dari petugas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

“Angka ini tak jauh berbeda dari 2024, yakni 17 kasus yang mengakibatkan 31 orang luka-luka dan lima orang meninggal dunia. Namun, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya (2019–2022), rata-rata hanya tujuh kasus per tahun. Eskalasi penyiksaan tampak begitu signifikan,” ujarnya.

KontraS Sumut memaparkan, dalam hal penggunaan kekuatan berlebihan, polisi masih menjadi pemenangnya. Setidaknya, ada 48 kasus yang menyebabkan 78 orang luka-luka dan empat orang meninggal dunia sepanjang periode 2019–2025.

“Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik ialah meninggalnya remaja berusia 15 tahun, Muhammad Syuhada, yang ditembak Kapolres Pelabuhan Belawan, Oloan Siahaan, karena dituduh tawuran. Polisi berlindung di balik tindakan tegas dan terukur dalam hal pengamanan atau penangkapan,” ucap Adinda.

Baca Juga :  Dinkes Sumut: 325 Puskesmas Terdampak Bencana kembali Beroperasi Penuh

Namun, lanjut Adinda, pada kenyataannya praktik-praktik penembakan seperti ini gagal mengatasi akar permasalahan dan sama sekali tidak mengurangi kejahatan.

“Menurut hukum internasional, extrajudicial killing merupakan kejahatan yang harus dicegah dan diadili di pengadilan. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung upaya penegakan hukum demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat,” kata dia.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB