Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim telah memeriksa pengawal tahanan (waltah) yang bertugas saat kejadian kaburnya seorang tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan.

“(Waltah) sudah diambil keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi , Senin (9/2).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa jumlah waltah yang diperiksa dan apakah sudah diberikan sanksi kepada waltah yang bertugas saat itu, Rizaldi belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Namun, ia mengungkapkan hingga kini tahanan kasus ganja 214 kg asal Aceh bernama Syalihin GP alias Lihin yang kabur tersebut belum ditangkap. Rizaldi mengatakan keberadaan Syalihin belum diketahui berada di mana hingga kini.

Baca Juga :  Nazwa Shihab Kunjungi Korban Banjir

“Belum dapat. Iya, belum diketahui di mana keberadaannya. (Pencarian) masih terus diupayakan maksimal,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan dalam proses pencarian Syalihin, pihaknya meminta bantuan kepada aparat kepolisian dari Polda Sumut. Kata Rizaldi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus memonitor proses pencarian Syalihin ini.

“Iya, meminta bantuan kepada Polda Sumut termasuk jajaran (yang berada di wilayah hukum Polda Sumut). Tanpa kita ketahui, pastilah mereka (Kejagung) monitor,” ucapnya.

Baca Juga :  Menu MBG Ramadan di SMA Negeri 21 Medan Dikeluhkan Orang Tua : Kepala Sekolah Harus Kritisi Menu MBG !!

Syalihin diketahui melarikan diri setelah menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) lalu. Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN
Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”
Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:46 WIB

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:43 WIB

Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Berita Terbaru