MEDAN, SSOL.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin dipercaya Kejaksaan Agung menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus. Tim ini bertugas menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Muhibuddin merupakan satu dari sembilan jaksa senior yang ditunjuk Kejagung. Sebagian besar anggota tim diketahui merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Penunjukan jaksa dari luar lingkungan Jampidsus dilakukan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam penyidikan. Tim tersebut akan bekerja setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Rekam jejak Muhibuddin
Muhibuddin lahir di Medan, 1968. Ia merupakan putra asli Peudada, Bireuen, Aceh dan lulusan Fakultas Hukum serta Magister Hukum Universitas Syiah Kuala.
Sebelum menjabat Kajati Sumut sejak April 2026, ia pernah menjadi Kajati Sumatera Barat. Di Kejagung, ia pernah menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus.
Pengalaman lain yang menonjol adalah 10 tahun bertugas sebagai penyidik KPK, termasuk sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Ia juga pernah menjadi Atase Hukum KBRI Riyadh pada 2014.
Setelah kembali ke tanah air, Muhibuddin mengisi sejumlah posisi strategis seperti Kasubdirektorat Pendapat Hukum Jamdatun, Koordinator Bidang Datun, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kepala Kejati Aceh.
“Benar, Bapak Kajati Sumut selama 10 tahun menjadi penyidik KPK,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi.
Pengalaman panjang di bidang pemberantasan korupsi dinilai menjadi alasan utama Muhibuddin dipilih masuk tim khusus tersebut.
Penulis : Dt.
Sumber Berita: Wahyu Danil









