Terungkap, Eks Kakanwil BPN Sumut Teken SK Peralihan Lahan PTPN-Ciputra land

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUARASUMUTPNLINE.ID –Terungkap pengakuan mengejutkan pada sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (27/2) Dimana, dalam sidang ada tersebut nama eks Kakanwil BPN Sumut.

Saksi yang dihadirkan dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyebut eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Asakani, yang mengeluarkan SK peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut ke Ciputraland.

“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK). Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh pak Askani,” ucap saksi bernama Triandu Heru Herianto Siregar itu, di persidangan.

Trihandu juga menyebut, peralihan mencakup beberapa hal dan sertifikat peralihan ditandatangani oleh Fauji.

Baca Juga :  Ada "Uang Arisan" di Pemkab Batubara, Sekjen AJAR: Periksa Sekda Batubara Norma Deli Siregar

“Peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani pak Fauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.

Triandu juga mengaku mengetahui pemasaran lahan negara seluas 6,8 hektae di Helvetia. “Pemasaran saya tau, pembelinya saya tidak tau. Luas lahan 6,8 hektare yang Helvetia sudah laku, namun Hak Guna Bagunan (HGB) ke konsumen belum,” kata Trihandu.

Trihandu juga memberikan keterangan sepengetahuanya sejak tahun 2023 telah terjadi peralihan dan kewajiban yang tertera 20% tidak dipenuhi sampai sekarang.

“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20% untuk negara belum diberikan. Lalu untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” tambahnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Muniruddin Ritonga Dorong Pembangunan Gabion dan Bantuan Pertanian

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya beberapa aset dan belum termasuk usaha perkebunan, serta peralihan diatur secara bertahap.

“Anggaran dasar ada property, jasa, travel dan tidak termasuk usaha perkebunan. Lalu permohonan HGB yang di Helvetia merupakan pemberian hak. Tanah tersebut diserahkan bertahap tapi penguasaan fisik tidak dikuasai, Helvetia dikuasai 2 pihak,” ungkapnya.

Setelah Surat Ketetapan (SK) keluar sambungnya, dilanjutkan dengan permohonan sertifikat. “Setelah dikeluarkan SK, kita lanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian ada pembayaran ke negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan HGB,” kata Trihandu.

Bahkan, Trihandu mengaku kasus tersebut terjadi saat Irwan Perangin-angin menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023. “Sampai akhir menjabat diinisasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucap Trihandu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB