Terungkap, Eks Kakanwil BPN Sumut Teken SK Peralihan Lahan PTPN-Ciputra land

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUARASUMUTPNLINE.ID –Terungkap pengakuan mengejutkan pada sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (27/2) Dimana, dalam sidang ada tersebut nama eks Kakanwil BPN Sumut.

Saksi yang dihadirkan dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyebut eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Asakani, yang mengeluarkan SK peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut ke Ciputraland.

“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK). Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh pak Askani,” ucap saksi bernama Triandu Heru Herianto Siregar itu, di persidangan.

Trihandu juga menyebut, peralihan mencakup beberapa hal dan sertifikat peralihan ditandatangani oleh Fauji.

Baca Juga :  KIP Sumut Puji Langkah Kanwil Kemenag Sumut Dalam Keterbukaan Informasi

“Peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani pak Fauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.

Triandu juga mengaku mengetahui pemasaran lahan negara seluas 6,8 hektae di Helvetia. “Pemasaran saya tau, pembelinya saya tidak tau. Luas lahan 6,8 hektare yang Helvetia sudah laku, namun Hak Guna Bagunan (HGB) ke konsumen belum,” kata Trihandu.

Trihandu juga memberikan keterangan sepengetahuanya sejak tahun 2023 telah terjadi peralihan dan kewajiban yang tertera 20% tidak dipenuhi sampai sekarang.

“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20% untuk negara belum diberikan. Lalu untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” tambahnya.

Baca Juga :  Krisis BBM Belum Usai, Mahasiswa Minta Menteri ESDM Lakukan Audit dan Sidak ke Sumut

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya beberapa aset dan belum termasuk usaha perkebunan, serta peralihan diatur secara bertahap.

“Anggaran dasar ada property, jasa, travel dan tidak termasuk usaha perkebunan. Lalu permohonan HGB yang di Helvetia merupakan pemberian hak. Tanah tersebut diserahkan bertahap tapi penguasaan fisik tidak dikuasai, Helvetia dikuasai 2 pihak,” ungkapnya.

Setelah Surat Ketetapan (SK) keluar sambungnya, dilanjutkan dengan permohonan sertifikat. “Setelah dikeluarkan SK, kita lanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian ada pembayaran ke negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan HGB,” kata Trihandu.

Bahkan, Trihandu mengaku kasus tersebut terjadi saat Irwan Perangin-angin menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023. “Sampai akhir menjabat diinisasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucap Trihandu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB