Insentif Bukan Bonus Atau Hibah, Pencairan Rp38 Miliar Mandek,  Anggaran Ada, Publik Tuntut Transparansi

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID –Polemik pembayaran insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara 2025 kini menguap ke publik. Dari total anggaran insentif sekitar Rp55 miliar yang sudah disetujui DPRD Sumut, realisasi pembayarannya baru sekitar Rp17 miliar pada Maret 2025. Sisanya, sekitar Rp38 miliar, hingga kini belum ada kepastian kapan cair ke rekening pegawai yang berhak.

Informasi ini dihimpun SSOL.ID dari sumber internal Bapenda Sumut yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut keterlambatan pembayaran sudah berlangsung sejak triwulan II dan memicu keresahan di kalangan aparatur.

Mekanisme Jelas, Realisasi Zonk
Insentif pegawai Bapenda bukan “bonus” atau “hibah”. Pembayarannya punya dasar aturan dan dihitung per triwulan sesuai capaian penerimaan pajak daerah.

Menurut data yang berkembang di internal:
– Triwulan I: Staf terima sekitar Rp15 juta per orang
– Triwulan II-III: Nilai naik seiring target pajak tercapai. Triwulan III disebut bisa >Rp20 juta per pegawai
– Triwulan IV: Kembali ke kisaran Rp15 juta

Baca Juga :  Ruangan Bupati Langkat Disegel, Syah Afandim Belum Pulang Usai Diperiksa KPK

Logika anggarannya lurus: Rp55 miliar dianggarkan = uang tersedia di Kas Umum Daerah. Rp17 miliar sudah dibayar = bukti sistem bisa jalan. Pertanyaan besarnya: kenapa Rp38 miliar sisanya mandek 5 bulan?

Ke Mana Sisa Rp38 Miliar Itu?
“Pertanyaannya sederhana. Kalau anggaran tersedia dan sudah dialokasikan, mengapa belum dibayarkan kepada pegawai yang berhak? Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka,” ujar sumber SSOL.ID.

Diamnya Bapenda Sumut memperparah spekulasi. Hingga berita ini ditulis 3 Juni 2026, belum ada keterangan resmi dari Kepala Bapenda Sumut  terkait alasan, kendala, dan jadwal pasti pencairan Rp38 miliar tersebut.

Publik kini memunculkan 3 dugaan:
1. Kendala administrasi: Berkas SPP/SPM numpuk, verifikasi lambat. Jika benar, Pemprov wajib akui dan perbaiki sistem.
2. Pergeseran anggaran: Dana Rp38M “dipinjam” ke pos belanja lain tanpa prosedur perubahan APBD. Ini rawan pelanggaran keuangan negara.
3. Penyimpangan aliran dana: Dana sudah keluar dari kas daerah tapi tidak sampai ke rekening pegawai. Jika terbukti, ranahnya pidana korupsi.

Baca Juga :  Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Dampak: Pegawai Resah, Kepercayaan Publik Runtuh
Pegawai Bapenda adalah garda depan penagih pajak daerah. Tiap hari mereka dikejar target PAD untuk bangun Sumut. Ironisnya, giliran hak mereka sendiri, pembayaran ditunda tanpa kejelasan.

Kondisi ini berpotensi menurunkan semangat kerja dan kepercayaan aparatur ke manajemen. Lebih jauh, publik akan bertanya: “Kalau insentif pegawai aja bisa mandek, bagaimana dengan uang pajak rakyat lainnya?”

 

 

Penulis : Yusup Sani

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot
Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal
Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba
Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak
Penjelasan Bobby Nasution soal Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut: Rapat Sudah Selesai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:14 WIB

Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal

Berita Terbaru