PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara resmi melayangkan surat kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut, PW KAMMI Sumut meminta agar Komisi A DPRD Sumut bersama Tim Seleksi melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, Muhammad Yusron, menyusul adanya informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keterkaitan yang bersangkutan dengan partai politik serta rekam jejaknya dalam aktivitas organisasi mahasiswa.

PW KAMMI Sumut menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan fungsi kontrol sosial untuk memastikan proses seleksi calon anggota KPID berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, profesional, berintegritas, dan independen.

Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya tidak berada pada posisi untuk membenarkan maupun membantah informasi mengenai dugaan keterkaitan Muhammad Yusron dengan partai politik. Namun, menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah proses verifikasi yang terbuka dan objektif. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ternyata ada fakta yang bertentangan dengan persyaratan seleksi, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Irham, Selasa (15/9).

Baca Juga :  Ruas Jalan Tol Binjai- Brandan Sudah Bisa Dilewati Pasca Diterjang Banjir

Menurut Irham, independensi merupakan aspek penting dalam proses seleksi anggota KPID. Sebab, KPID memiliki posisi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran dan memastikan kepentingan publik terlindungi.

“Jabatan anggota KPID bukan sekadar jabatan administratif. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga independensi penyiaran. Karena itu, setiap calon harus benar-benar dipastikan memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki integritas serta independensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain persoalan dugaan keterkaitan dengan partai politik, PW KAMMI Sumut juga meminta agar rekam jejak Muhammad Yusron dalam aktivitas organisasi mahasiswa turut menjadi bagian dari peninjauan.

KAMMI Sumut menyoroti adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dinamika yang mengarah pada upaya pemecahan organisasi mahasiswa dengan memanfaatkan kepentingan atau kekuatan politik tertentu. Namun, PW KAMMI Sumut menekankan bahwa informasi tersebut juga harus diperiksa dan dibuktikan melalui fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada dugaan bahwa kekuatan politik praktis pernah digunakan untuk melakukan intervensi atau memecah organisasi mahasiswa, tentu ini menjadi hal yang patut diklarifikasi. Kami meminta lembaga yang berwenang untuk memeriksa, bukan kami yang mengambil kesimpulan sendiri,” tegas Irham.

Atas dasar itu, PW KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut dan Tim Seleksi KPID Sumut melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh informasi yang disampaikan.

Baca Juga :  Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi KM 41+600 Kembali Beroperasi Normal

KAMMI juga meminta agar proses seleksi terhadap Muhammad Yusron ditinjau kembali dan, apabila diperlukan, ditunda sementara sampai aduan serta informasi yang disampaikan memperoleh tindak lanjut dan kejelasan.

Apabila dari hasil verifikasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPID, PW KAMMI Sumut meminta agar pencalonannya dibatalkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai ada kesan bahwa proses seleksi berjalan begitu saja tanpa memeriksa informasi yang berkembang di masyarakat. Kami ingin proses ini menghasilkan anggota KPID yang benar-benar kredibel, independen dan memiliki integritas. Karena itu, semua peserta harus diperlakukan dengan standar pemeriksaan yang sama,” jelas Irham.

PW KAMMI Sumut juga meminta hasil peninjauan dan verifikasi dapat disampaikan kepada publik secara proporsional dan transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan.
Irham menegaskan bahwa langkah KAMMI tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu tertentu.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada calon tertentu. Ini menyangkut kredibilitas lembaga KPID dan kepercayaan publik. Kalau prosesnya bersih dan transparan, maka siapa pun yang terpilih nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar
9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah
Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit
Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Resmi Dikukuhkan! H. Ikhwanuddin Nasution Ketua MUI Simalungun 2026-2031
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:06 WIB

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 13:03 WIB

9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah

Rabu, 4 November 2026 - 13:01 WIB

Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru