Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak tidak otomatis, harus diurus. Baik lewat hibah (orangtua masih hidup) atau waris (orangtua meninggal).

Kepala Humas ATR/BPN, Shamy Ardian: “Balik nama itu proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah. Dalam konteks orangtua ke anak, balik nama tidak terjadi otomatis walaupun hubungan kekeluargaan jelas.”

4 Alur Utama:
1. Tetapkan dasar hukum: hibah atau waris
2. Buat akta di PPAT/Notaris
3. Bayar pajak & bea
4. Catat di Kantor Pertanahan (sekarang maksimal 10 hari)

Baca Juga :  Brimob Temukan Ibunya Sendiri Saat Evakuasi Longsor Sibolga, Suasana Pecah Haru

Rincian Biaya:

1. Biaya Akta PPAT/Notaris
– Akta Hibah (PPAT) Permen ATR 33/2021:
≤Rp500 jt = max 1%
Rp500 jt-1M = max 0,75%
Rp1M-2,5M = max 0,5%
>Rp2,5M = max 0,25%
_Gratis untuk warga kurang mampu dengan SKTM_

– Akta Waris (Notaris) UU 30/2004:
≤Rp100 jt = max 2,5%
Rp100 jt-1M = max 1,5%
>Rp1M = max 1% (kesepakatan)
Nilai sosiologis max Rp5 jt

Baca Juga :  Satuan Brimob Polda Sumut Kerahkan dua unit SAR dari Batalyon C ke Tapanuli Selatan

2. BPHTB
Tarif max 5% (aturan pemda), dihitung dari NPOP – NPOPTKP. Untuk waris/hibah keluarga garis lurus satu derajat, NPOPTKP minimal Rp300 jt. Cek ke pemda setempat.

3. PPh
Bisa bebas jika hibah orangtua ke anak kandung atau waris, tapi wajib urus SKB PPh. Jika tidak memenuhi syarat, kena PPh final 2,5% dari nilai pengalihan.

4. PNBP di BPN
Rumus: (Nilai tanah per m² x luas) / 1.000. Cek simulasi di aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali
Calon Pengurus PD-FJPK Sumut Siap Membangun Soliditas Organisasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak

Berita Terbaru

Olahraga

OLIMPIADE Catur 2026 Resmi Dimulai Sore Ini di SAMARKAND!

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB