MEDAN, SSOL.ID- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menyelamatkan legalitas aset wakaf agar bisa dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ini upaya bersama kita beberapa waktu lalu dalam pertemuan-pertemuan penting. Tentu bahasannya, bagaimana secepatnya kita mendaftarkan aset wakaf di Sumatera Utara,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi di Medan, Jumat (28/8).
Dengan dukungan dari seluruh pihak terkait, lanjut dia, maka akan lebih mudah untuk implementasi terhadap aset wakaf yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan bersamaan Perjanjian Kerja Sama Bupati/Wali Kota dan Forkopimda daerah se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8).
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hadir dan didampingi Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi saat acara tersebut.
“Setelah legalitasnya diurus, secara bersama kita kembangkan agar wakaf tersebut produktif demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” ucap Qosbi.
Ia juga mengatakan Kementerian Agama RI akan melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang mulai Kantor Urusan Agama (KUA) hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
“Pak Gubernur sudah siap menyukseskan, Pak Kajati sebagai inisiator juga berkomitmen tinggi. Maka dari itu, saya mengajak kita semua ASN di Kemenag mulai KUA hingga Kanwil bersungguh-sungguh mempercepat pendaftaran aset wakaf,” tegas Qosbi.
Kajati Sumut Muhibuddin mengaku, penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki makna penting sebagai landasan hukum para pihak melakukan sinergi guna mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.
“Perlu saya sampaikan kepada bapak/ibu sekalian, ada 14.683 bidang tanah sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” katanya.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insya Allah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujar Muhibuddin.
Penulis : Wahyu Danil









