DELI SERDANG, SSOL.ID – Ancaman narkoba di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang sudah bukan lagi sekadar isu tersembunyi, melainkan kenyataan pahit yang merajalela di setiap sudut desa, Senin (20/7/26).
Peredaran sabu-sabu kini diklaim sudah menyebar luas di wilayah Desa Tanjung Mulia, Purwodadi, Sukamulia, Jati Rejo, Sumberejo, hingga Sukamandi Hilir dan Sukamandi Hulu. Warga tidak lagi bisa diam melihat generasi mudanya dijadikan sasaran empuk perusakan masa depan. Senin (20/7/26)
Kalangan ibu-ibu menjadi pihak yang paling terluka dan berteriak lantang meminta keadilan serta perlindungan:
“Pagar Merbau sedang di ambang kehancuran! Jika dibiarkan begitu saja, tidak ada lagi harapan bagi anak-anak kita. Generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa, kini perlahan dihancurkan oleh peredaran sabu yang semakin menjadi-jadi. Ke mana harus mengadu jika aparat saja seolah menutup mata (?)” cetus para ibu-ibu.
Warga berinisial “Ng” meluapkan kekecewaannya tanpa ragu.
“Kami ketakutan! Peredaran narkoba di sini sudah sangat parah, bahkan terang-terangan terjadi. Kami menuntut Unit Resnarkoba Polresta Deli Serdang segera bertindak nyata! Jangan biarkan kelalaian aparat membuat seluruh warga Pagar Merbau menderita dan kehilangan masa depan. Apakah harus seluruh desa hancur baru ada yang peduli?,” tuntutnya.
Komentar Resmi Awak Media oleh : Syahrul Anwar
Kami mencatat dengan keprihatinan sekaligus kemarahan mendalam atas kondisi yang terjadi di Pagar Merbau. Ini adalah bukti nyata adanya kegagalan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah ini.
Narkoba yang menyebar hingga ke pelosok desa adalah kejahatan yang merusak sendi kehidupan berbangsa. Jika aparat penegak hukum masih bergerak lambat, diam seribu bahasa, atau bahkan seolah tidak tahu menahu, maka hal ini sama saja dengan memberikan izin kepada pengedar untuk beroperasi dengan leluasa.
Kami mengingatkan dengan tegas: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan negara melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, dan setiap orang yang mengedarkan adalah penjahat berat yang harus dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi!
Kami tidak akan membiarkan Pagar Merbau menjadi sarang narkoba dan catatan hitam Deli Serdang. Laporan ini bukan yang terakhir. Kami akan terus memantau, menelusuri, dan memberitakan setiap perkembangannya. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan soroti pula kelalaian pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Masyarakat berhak hidup aman, bebas dari ancaman narkoba!”
Berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mengedarkan, menawarkan, atau menyalahgunakan narkotika merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya berat, bahkan dapat dikenakan hukuman maksimal.
Di sisi lain, sesuai prinsip Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas: berapa banyak kasus yang ditangkap, langkah apa yang sedang dijalankan, dan kapan wilayah Pagar Merbau benar-benar dibersihkan dari ancaman ini.
Warga berharap teriakan ini tidak berakhir sia-sia, dan Kecamatan Pagar Merbau segera kembali menjadi wilayah yang aman, bermartabat, serta bebas sepenuhnya dari narkoba. Mengharap Polda Sumatera Utara cq Polresta Deli.Serdang segera melakukan tindakan tangkap dan berantas para bandar serta pengedaran narkoba dan hukum seberat beratnya.
Penulis : Dt. Arifin









