Polemik SPPG Sei Siur Pangkalan Susu, Kepala BGN Diminta Evaluasi Total

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Polemik dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja di dapur SPPG Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, kini berkembang menjadi isu serius yang berpotensi mengguncang perhatian nasional. Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja muda hingga kritis memicu gelombang desakan publik terhadap tanggung jawab pengelola serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), saat diwawancara Redaksi pada Kamis 16 April 2026, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak dasar pekerja. Ia menilai kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di lapangan.

Menurut Ariswan, persoalan ini harus dilihat dalam kerangka hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pasal ini menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Lebih lanjut, Pasal 87 ayat 1 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Jika dugaan tidak adanya perlindungan dasar ini benar, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum tersebut.

Ariswan juga menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial. Sementara Pasal 15 ayat 1 menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja secara bertahap sesuai program yang diikuti.

Ia menambahkan bahwa jika pekerja benar tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 yang membuka ruang sanksi administratif hingga pidana bagi pemberi kerja yang lalai menjalankan kewajibannya.

Tidak hanya itu, Ariswan juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam Pasal 3 diatur secara rinci syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan, penyediaan alat pelindung, serta jaminan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Plt Kadis PUPR Arwadi Gulo bantah Isu miring terkait Pembangunan Proyek di Kabupaten Nias Barat

Ia menilai seluruh regulasi tersebut sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola untuk mengabaikan hak pekerja.

Ariswan secara tegas meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak berhenti pada pengecekan lapangan semata, melainkan segera mengambil langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap yayasan pengelola maupun kepala SPPG yang bertanggung jawab langsung di lokasi.

Ia menekankan bahwa evaluasi harus mencakup aspek legalitas, sistem kerja, kepatuhan terhadap jaminan sosial, serta implementasi standar keselamatan kerja. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus di Pangkalan Susu kini tidak lagi sekadar isu lokal, tetapi telah berkembang menjadi cermin persoalan nasional tentang bagaimana negara, lembaga, dan pengelola program menjalankan tanggung jawab terhadap rakyat yang bekerja di garis depan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 11:28 WIB

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB