PN Sibuhuan Gelar Sidang Prapid Kasus Pencurian Sawit

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Nike Rumondang Malau, SH. MH. dihadiri termohon dari pihak Polres Padang Lawas melalui, Divisi Hukum (Divkum) Polda Sumut, Bribda Tegar, dan Briptu Mario Simanjuntak.

Sidang pertama pembacaan permohonan Praperadilan (Prapid) yang digelar di PN. Sibuhuan, Senin (20/04-2026) berjalan dengan lancar, dan Untuk agenda selanjutnya, Selasa (21/4) sekitar PKL 10:00 Wib mendengar jawaban termohon pihak Polres dan sekaligus bukti surat dari Pemohon.

Kasus Prapid yang diajukan bermula adanya penahanan pelaku tuduhan pencurian sawit di kebun yang belum dapat dibuktikan kepemilikannya.
Menurut Mardan Hanafi, SH.MH menjelaskan bahwa, pihaknya sangat mengharap dalam perapid ini dikabulkan Majelis Hakim, sehingga kaliennya bisa bebas dari penahanan pihak Polres Padang Lawas.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai

“Apalagi Dengan hakim tunggal ibu Ike Rumondang Malau adalah sosok yang normatif selama ini dan integritas yang tinggi, kita yakin Hakim tunggal akan memberikan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yang cukup, ” harap Mardan.

Selanjutnya, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH menegaskan bahwa, pada sidang selanjutnya akan Ajukan Bukti Surat Ketidak terkait sah tidaknya pentepan tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan BARUMUN Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yang kalah dan tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. BARAPALA adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah. Oleh karenanya kasus ini sangat urgent karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut.

Baca Juga :  Desa Pematang Cengal Darurat Narkoba, Dialog Rakyat Desa Digelar Oleh PERMADA

” Jika pemiliknya tidak jelas terus siapa yang menjadi Korban, kasus Pencurian Sawit, kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini”.
Pada hari yang, Mardan menjelaskan, bahwa sidang Prapid harus diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari kerja,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan PPPK Paruh Waktu di Asahan Mengadu ke DPRD, Gaji Tak Kunjung Dibayar
GM GRIB Jaya Madina ” Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata “
Oknum di  Polres Diduga Halangi Pengacara Ketemu Kliennya
ASPEMA Kejatisu Lakukan Supervisi Pemulihan Aset Di Kejari Asahan
PLN UID Sumut Pastikan Pembangunan Listrik Desa di Unte Makmur Rampung April Ini
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan
Diduga Tidak Salurkan Dana PIP, Kepsek SDN 100508 Tapsel Resmi diLaporkan
Pemerintah Daerah Didesak Tindak Tegas Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kadus Desa Pantai Gemi Stabat Langkat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Ratusan PPPK Paruh Waktu di Asahan Mengadu ke DPRD, Gaji Tak Kunjung Dibayar

Selasa, 21 April 2026 - 14:57 WIB

GM GRIB Jaya Madina ” Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata “

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Oknum di  Polres Diduga Halangi Pengacara Ketemu Kliennya

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

PN Sibuhuan Gelar Sidang Prapid Kasus Pencurian Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 14:34 WIB

ASPEMA Kejatisu Lakukan Supervisi Pemulihan Aset Di Kejari Asahan

Berita Terbaru