PN Sibuhuan Gelar Sidang Prapid Kasus Pencurian Sawit

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Nike Rumondang Malau, SH. MH. dihadiri termohon dari pihak Polres Padang Lawas melalui, Divisi Hukum (Divkum) Polda Sumut, Bribda Tegar, dan Briptu Mario Simanjuntak.

Sidang pertama pembacaan permohonan Praperadilan (Prapid) yang digelar di PN. Sibuhuan, Senin (20/04-2026) berjalan dengan lancar, dan Untuk agenda selanjutnya, Selasa (21/4) sekitar PKL 10:00 Wib mendengar jawaban termohon pihak Polres dan sekaligus bukti surat dari Pemohon.

Kasus Prapid yang diajukan bermula adanya penahanan pelaku tuduhan pencurian sawit di kebun yang belum dapat dibuktikan kepemilikannya.
Menurut Mardan Hanafi, SH.MH menjelaskan bahwa, pihaknya sangat mengharap dalam perapid ini dikabulkan Majelis Hakim, sehingga kaliennya bisa bebas dari penahanan pihak Polres Padang Lawas.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Adakan Silaturahmi dengan Insan Pers

“Apalagi Dengan hakim tunggal ibu Ike Rumondang Malau adalah sosok yang normatif selama ini dan integritas yang tinggi, kita yakin Hakim tunggal akan memberikan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yang cukup, ” harap Mardan.

Selanjutnya, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH menegaskan bahwa, pada sidang selanjutnya akan Ajukan Bukti Surat Ketidak terkait sah tidaknya pentepan tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan BARUMUN Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yang kalah dan tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. BARAPALA adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah. Oleh karenanya kasus ini sangat urgent karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Karo Siapkan Rp 1 M Festival Bunga dan Buah 2026

” Jika pemiliknya tidak jelas terus siapa yang menjadi Korban, kasus Pencurian Sawit, kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini”.
Pada hari yang, Mardan menjelaskan, bahwa sidang Prapid harus diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari kerja,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB