PN Sibuhuan Gelar Sidang Prapid Kasus Pencurian Sawit

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Nike Rumondang Malau, SH. MH. dihadiri termohon dari pihak Polres Padang Lawas melalui, Divisi Hukum (Divkum) Polda Sumut, Bribda Tegar, dan Briptu Mario Simanjuntak.

Sidang pertama pembacaan permohonan Praperadilan (Prapid) yang digelar di PN. Sibuhuan, Senin (20/04-2026) berjalan dengan lancar, dan Untuk agenda selanjutnya, Selasa (21/4) sekitar PKL 10:00 Wib mendengar jawaban termohon pihak Polres dan sekaligus bukti surat dari Pemohon.

Kasus Prapid yang diajukan bermula adanya penahanan pelaku tuduhan pencurian sawit di kebun yang belum dapat dibuktikan kepemilikannya.
Menurut Mardan Hanafi, SH.MH menjelaskan bahwa, pihaknya sangat mengharap dalam perapid ini dikabulkan Majelis Hakim, sehingga kaliennya bisa bebas dari penahanan pihak Polres Padang Lawas.

Baca Juga :  Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun

“Apalagi Dengan hakim tunggal ibu Ike Rumondang Malau adalah sosok yang normatif selama ini dan integritas yang tinggi, kita yakin Hakim tunggal akan memberikan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yang cukup, ” harap Mardan.

Selanjutnya, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH menegaskan bahwa, pada sidang selanjutnya akan Ajukan Bukti Surat Ketidak terkait sah tidaknya pentepan tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan BARUMUN Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yang kalah dan tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. BARAPALA adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah. Oleh karenanya kasus ini sangat urgent karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda Beri Kejutan HUT Ke-50 Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana

” Jika pemiliknya tidak jelas terus siapa yang menjadi Korban, kasus Pencurian Sawit, kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini”.
Pada hari yang, Mardan menjelaskan, bahwa sidang Prapid harus diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari kerja,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB