DELISERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus (TGP), memasang plank Nilai Konservasi Tinggi (NKT) rumah khas Melayu di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, belum lama ini.
Pemasangan plank dilakukan sebagai bentuk untuk melindungi situs tersebut yang rencananya akan dijadikan cagar budaya, pasca ditetapkan pihak Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang.
Saat penetapan situs tersebut, telah dilakukan pertemuan antara pihak PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang baru-baru ini di kantor Camat Pagar Merbau.
Pada pertemuan itu, pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus yang hadir untuk mewakili adalah Asisten Kepala, Heri Syahfrial dan Assiten Afdeling V, Aidul Putra.
Sedangkan pihak Pemkab Deli Serdang diwakili Sekretaris Disbudporapar, Eko Sapriadi, Kepala Museum, Danil Ginting, serta Camat Pagar Merbau, Junaidi SE MSi.
Dalam kesempatan itu, Camat Pagar Merbau, Junaidi, menjelaskan penetapan cagar budaya pada situs bernuansa Melayu tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Desa Pagar Merbau I.
Dimana katanya, lahan pada situs yang berada dilahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 105 PTPN IV Regional 2 itu, rawan akan penggarapan liar. Oleh karena itu, Camat Pagar Merbau mendukung penuh keberadaan situs tersebut untuk dijadikan cagar budaya demi menjaga kelestariannya.
Sementara, pihak PTPN IV Regional 2 Kebun TGP melalui Asisten Kepala, Heri Syahfrial, menyatakan bahwa situs tersebut tetap menjadi cagar budaya, namun harus melalui proses legalitas.
Lantaran dianggap rawan penguasaan lahan HGU oleh oknum penggarap, pihak PTPN IV Regional 2 dan Pemkab Deli Serdang, sepakat untuk dilakukan pemasangan plank NKT, dengan harapan situs tersebut dapat terlindungi dari “tangan-tangan” tak bertanggungjawab.
Penulis : Youlie









