Lindungi Situs Cagar Budaya, PTPN IV Regional 2 Pasang Plank NKT

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus (TGP), memasang plank Nilai Konservasi Tinggi (NKT) rumah khas Melayu di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, belum lama ini.

Pemasangan plank dilakukan sebagai bentuk untuk melindungi situs tersebut yang rencananya akan dijadikan cagar budaya, pasca ditetapkan pihak Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang.

Saat penetapan situs tersebut, telah dilakukan pertemuan antara pihak PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang baru-baru ini di kantor Camat Pagar Merbau.

Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan di Pemerintahan Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Langkat, Oknum Kadus I Diduga Masih Aktif Jadi Guru Honorer

Pada pertemuan itu, pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus yang hadir untuk mewakili adalah Asisten Kepala, Heri Syahfrial dan Assiten Afdeling V, Aidul Putra.

Sedangkan pihak Pemkab Deli Serdang diwakili Sekretaris Disbudporapar, Eko Sapriadi, Kepala Museum, Danil Ginting, serta Camat Pagar Merbau, Junaidi SE MSi.

Dalam kesempatan itu, Camat Pagar Merbau, Junaidi, menjelaskan penetapan cagar budaya pada situs bernuansa Melayu tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Desa Pagar Merbau I.

Dimana katanya, lahan pada situs yang berada dilahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 105 PTPN IV Regional 2 itu, rawan akan penggarapan liar. Oleh karena itu, Camat Pagar Merbau mendukung penuh keberadaan situs tersebut untuk dijadikan cagar budaya demi menjaga kelestariannya.

Baca Juga :  Tinjau Batang Toru, Bahlil Tawarkan Solusi Kebutuhan untuk Korban Bencana

Sementara, pihak PTPN IV Regional 2 Kebun TGP melalui Asisten Kepala, Heri Syahfrial, menyatakan bahwa situs tersebut tetap menjadi cagar budaya, namun harus melalui proses legalitas.

Lantaran dianggap rawan penguasaan lahan HGU oleh oknum penggarap, pihak PTPN IV Regional 2 dan Pemkab Deli Serdang, sepakat untuk dilakukan pemasangan plank NKT, dengan harapan situs tersebut dapat terlindungi dari “tangan-tangan” tak bertanggungjawab.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan
Aliansi Mahasiswa Datangi Kemendagri, Minta Kinerja Pemkab Dairi Dievaluasi
Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice
Komisi III DPRD Langkat dan Camat Hinai Dukung Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pembangunan KDMP
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:31 WIB

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB