PADANG LAWAS, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan bersama rekan-rekan selaku kuasa hukum pelapor mendesak Kepolisian Resor Padang Lawas untuk serius menindaklanjuti laporan kliennya atas dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) dengan Nomor STTL/P/154/V/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Soleh Nasution saat dikonfirmasi membenarkan laporannya ke Polres Palas pada 9 Mei 2026, dengan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor STTL/P/154/V/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal kebun sawit wilayah Unterudang.
Soleh juga menjelaskan saat melakukan pelaporan di ruang SPKT Polres Palas turut diserahkan satu unit mobil dump truck BK 8853 YR yang bermuatan buah sawit seberat 5,3 ton beserta satu orang sopir berinisial KRT.
“Sampek saat ini belum ada undangan ataupun pemberitahuan dari Polres Palas terkait perkembangan atas laporan tersebut,” ujar Soleh.
Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa jika laporan masyarakat tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak mendapatkan keadilan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/5), terkait laporan dugaan pencurian TBS di areal kebun sawit wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), tidak banyak memberikan komentar.
Ia menyampaikan bahwa hasil penyidikan akan disampaikan kepada pelapor secara tertulis.
“Nanti akan kita sampaikan kepada pelapor hasil perkembangannya,” ujar Kasat.
Penulis : Yuli









