PALUTA, SSOL.ID — Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terus menuai sorotan publik. Kepolisian memastikan tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila hasil penyelidikan membuktikan pengelola tambang batuan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Sudah kami lakukan peringatan awal. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu akan kami tindak lanjuti dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten,” tegas Dhery, Rabu (29/7).
Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas pemilik usaha galian C tersebut. Saat tim melakukan pengecekan, alat berat memang tidak sedang beroperasi. Namun, pengawasan terhadap lokasi tetap dilakukan secara intensif.
“Kalau memang tidak ada izinnya, akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, UPTD BMBKCK Sumut, Satpol PP Paluta, Polres Paluta, dan Pemerintah Kecamatan Dolok telah melakukan inspeksi ke lokasi pada Jumat (24/7).
Dalam kunjungan itu, pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas penambangan hingga mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, alat berat diduga kembali beroperasi hanya sehari setelah teguran tersebut diberikan. Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas tambang yang diduga belum memiliki legalitas.
Warga juga menduga material batu dari lokasi tersebut digunakan untuk memasok proyek pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot. Dugaan itu diperkuat dengan keberadaan fasilitas stone crusher yang disebut-sebut mengolah batu sungai menjadi material konstruksi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia memastikan Pemprov Sumut akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan apabila ditemukan kembali aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan.
Penulis : Yuli









