Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALUTA, SSOL.ID — Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terus menuai sorotan publik. Kepolisian memastikan tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila hasil penyelidikan membuktikan pengelola tambang batuan tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Sudah kami lakukan peringatan awal. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu akan kami tindak lanjuti dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten,” tegas Dhery, Rabu (29/7).

Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas pemilik usaha galian C tersebut. Saat tim melakukan pengecekan, alat berat memang tidak sedang beroperasi. Namun, pengawasan terhadap lokasi tetap dilakukan secara intensif.

Baca Juga :  Polres Sergai, Satpol PP, BNNK, Polisi Militer,Razia Tempat Hiburan Malam (THM) Kab.Serdang Bedagai

“Kalau memang tidak ada izinnya, akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, UPTD BMBKCK Sumut, Satpol PP Paluta, Polres Paluta, dan Pemerintah Kecamatan Dolok telah melakukan inspeksi ke lokasi pada Jumat (24/7).

Dalam kunjungan itu, pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas penambangan hingga mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, alat berat diduga kembali beroperasi hanya sehari setelah teguran tersebut diberikan. Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas tambang yang diduga belum memiliki legalitas.

Baca Juga :  Plt. Bupati Langkat Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi

Warga juga menduga material batu dari lokasi tersebut digunakan untuk memasok proyek pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot. Dugaan itu diperkuat dengan keberadaan fasilitas stone crusher yang disebut-sebut mengolah batu sungai menjadi material konstruksi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia memastikan Pemprov Sumut akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan apabila ditemukan kembali aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 21:04 WIB

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB

Berita

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 Sep 2026 - 16:43 WIB