DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kebingungan masyarakat terkhusus warga di Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli serdang terkait jabatan Kepala Desa yang juga belum definitif dimana Kadesnya tersandung kasus korupsi akhirnya terjawab sudah, selasa (14/10).
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan kepada media suarasumutonline.id menyatakan kasusnya belum inkrah.
“Sesuai undang-undang bila terkait masalah pidana maka menunggu keputusan inkrah, dan saat ini yang bersangkutan masih banding”, ungkap Bupati, senin (6/10).
Diketahui bahwa Kepala Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Arisandy tersandung kasus korupsi dan sudah memasuki sidang putusan dimana hakim memvonis 5 tahun kurungan penjara, selanjutnya dilakukan banding.
Paska sidang putusan tersebut pada pertengahan bulan agustus 2025 lalu, Pemkab Deli Serdang menunjuk Carlos Togar Octavia Situmorang, S.Sos Pengadministrasi Umum Kantor Camat Pagar Merbau sebagai Penjabat Sementara.
Sementara ditempat terpisah awak media berhasil berjumpa dengan Syahrul Gunawan yang ternyata merupakan salah satu kompetitor Kades sewaktu pemilihan Kepala Desa lalu dan menanggapi persoalan ini harus sesuai proses hukum.
“Negara Indonesia ini negara hukum, saya sependapat dengan Bapak Bupati yang belum menunjuk kades baru dikarenakan kasusnya belum inkrah dan itu sesuai undang-undang, kia harus hormati itu”, tegas syahrul sembari menutup pembicaraan, senin (13/10).
Penulis : Dt. Aripin









