Jabatan Kades Tanjung Garbus 2 Pagar Merbau Masih PJ, Bupati “Karena Belum Inkrah:

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kebingungan masyarakat terkhusus warga di Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli serdang terkait jabatan Kepala Desa yang juga belum definitif dimana Kadesnya tersandung kasus korupsi akhirnya terjawab sudah, selasa (14/10).

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan kepada media suarasumutonline.id menyatakan kasusnya belum inkrah.

“Sesuai undang-undang bila terkait masalah pidana maka menunggu keputusan inkrah, dan saat ini yang bersangkutan masih banding”, ungkap Bupati, senin (6/10).

Baca Juga :  PSI Sergai Lakukan Konsolidasi Anggota untuk Perkuat Soliditas Partai

Diketahui bahwa Kepala Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Arisandy tersandung kasus korupsi dan sudah memasuki sidang putusan dimana hakim memvonis 5 tahun kurungan penjara, selanjutnya dilakukan banding.

Paska sidang putusan tersebut pada pertengahan bulan agustus 2025 lalu, Pemkab Deli Serdang menunjuk Carlos Togar Octavia Situmorang, S.Sos Pengadministrasi Umum Kantor Camat Pagar Merbau sebagai Penjabat Sementara.

Baca Juga :  Manajemen Talenta Nol di Padang Lawas, Terlena Dengan PLT

Sementara ditempat terpisah awak media berhasil berjumpa dengan Syahrul Gunawan yang ternyata merupakan salah satu kompetitor Kades sewaktu pemilihan Kepala Desa lalu dan menanggapi persoalan ini harus sesuai proses hukum.

“Negara Indonesia ini negara hukum, saya sependapat dengan Bapak Bupati yang belum menunjuk kades baru dikarenakan kasusnya belum inkrah dan itu sesuai undang-undang, kia harus hormati itu”, tegas syahrul sembari menutup pembicaraan, senin (13/10).

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan
Aliansi Mahasiswa Datangi Kemendagri, Minta Kinerja Pemkab Dairi Dievaluasi
Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice
Komisi III DPRD Langkat dan Camat Hinai Dukung Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pembangunan KDMP
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:31 WIB

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB