MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara diminta untuk segera melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village tahun 2023 yang melibatkan Mantan Bupati Madina M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina. Kasus korupsi tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa tahun 2023. Ada 377 Desa yang jadi korban dalam kasus ini.
Dengan perincian, Setiap desa diminta uang Rp. 24,9 juta. Namun tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa. Dimana semua kepala Desa juga telah di periksa secara meraton. Dari 377 desa yang menjadi korban proyek fiktif desa digital totalnya Rp. 9,4 miliar. Hanya serifikat yang diterima oleh Kepala Desa.
Diketahui, mantan Bupati M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina, diketahui menggunakan PT.Info Media Solusi Net membuat proyek fiktif tersebut.
Informasi di lapangan, pada saat pekerjaan ini berlangsung anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Fraksi PKB Muniruddin Ritonga di ketahui sebagai ” Tukang kutip ” Dan terlibat dalam pekerjaan yang terjadi 1 tahun sebelumnya pemilihan yaitu di tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Munir yang dihubungi via telepon seluler menyangkal keterlibatannya dan tidak tahu menahu.
“Saya tidak tahu terkait masalah tersebut, ” Ujarnya dalam pedang whatsapp, Jumat (8/8)
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Sumut Institut, Osril Limbong menyayangkan lambat nya penanganan tindak korupsi yang terjadi sejak tahun 2023 itu.
“Kasus tersebut, sudah layak ditetapkan tersangka, sudah terlalu lama sebab pengeluaran dana dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN lewat Dana Desa, Kejatisu harus menuntaskan penyelidikan ke tahap penetapan tersangka, ” tegas Direktur Eksekutif Sumut Institut, Osril Limbong, Jumat (8/8).
Secara ide, masih kata Limbong, rencana dan perencanaan tentunya dari keterangan para saksi dan fakta di lapangan terkait pengadaan jaringan internet di Desa bisa di lihat dari sifat penggunaan berdasarkan kebutuhan bagi masyarakat dan berjalan atau tidak berarti ide dan perencanaan nya telah berpotensi kerugian negara dan menguntungkan pihak-pihak lain, sehingga penetapan UU Tindak Pidana Korupsi sangatlah tepat.
“Jadi Penyidik Pidsus Kejatisu lewat Kajati yang baru Bapak Harly Siregar sebagai orang Sumatera Utara harus mampu menetapkan hal tersebut, dan beliau tentunya mempunyai tanggung jawab menurunkan kasus korupsi dan target pengembalian kerugian negara lewat kasus korupsi semakin tinggi, karena telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegas Limbong.
Penulis : Yoelie