Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M Kembali Naik Kepermukaan, Kejatisu Diminta Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara diminta untuk segera melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village tahun 2023 yang melibatkan Mantan Bupati Madina M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina. Kasus korupsi tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa tahun 2023. Ada 377 Desa yang jadi korban dalam kasus ini.

Dengan perincian, Setiap desa diminta uang Rp. 24,9 juta. Namun tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa. Dimana semua kepala Desa juga telah di periksa secara meraton. Dari 377 desa yang menjadi korban proyek fiktif desa digital totalnya Rp. 9,4 miliar. Hanya serifikat yang diterima oleh Kepala Desa.

Diketahui, mantan Bupati M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina, diketahui menggunakan PT.Info Media Solusi Net membuat proyek fiktif tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Selaku Kamabicab Terima  Pasukan 17 Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tanjungbalai

Informasi di lapangan, pada saat pekerjaan ini berlangsung anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Fraksi PKB Muniruddin Ritonga di ketahui sebagai ” Tukang kutip ” Dan terlibat dalam pekerjaan yang terjadi 1 tahun sebelumnya pemilihan yaitu di tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Munir yang dihubungi via telepon seluler menyangkal keterlibatannya dan tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu terkait masalah tersebut, ” Ujarnya dalam pedang whatsapp, Jumat (8/8)

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Sumut Institut, Osril Limbong menyayangkan lambat nya penanganan tindak korupsi yang terjadi sejak tahun 2023 itu.

“Kasus tersebut, sudah layak ditetapkan tersangka, sudah terlalu lama sebab pengeluaran dana dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN lewat Dana Desa, Kejatisu harus menuntaskan penyelidikan ke tahap penetapan tersangka, ” tegas Direktur Eksekutif Sumut Institut, Osril Limbong, Jumat (8/8).

Baca Juga :  Narkoba Jadi Bom Waktu di Madina, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Masya

Secara ide, masih kata Limbong, rencana dan perencanaan tentunya dari keterangan para saksi dan fakta di lapangan terkait pengadaan jaringan internet di Desa bisa di lihat dari sifat penggunaan berdasarkan kebutuhan bagi masyarakat dan berjalan atau tidak berarti ide dan perencanaan nya telah berpotensi kerugian negara dan menguntungkan pihak-pihak lain, sehingga penetapan UU Tindak Pidana Korupsi sangatlah tepat.

“Jadi Penyidik Pidsus Kejatisu lewat Kajati yang baru Bapak Harly Siregar sebagai orang Sumatera Utara harus mampu menetapkan hal tersebut, dan beliau tentunya mempunyai tanggung jawab menurunkan kasus korupsi dan target pengembalian kerugian negara lewat kasus korupsi semakin tinggi, karena telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegas Limbong.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB