Bupati Langkat Terbitkan SE Larangan Menyalakan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Bupati Langkat Syah Affandin menerbitkan surat edaran (SE) berisi larangan menyalakan kembang api dan sejenisnya pada perayaan Tahun Baru, Selasa (30/12).

Surat edaran bernomor 100.3.4.2-1/Bakesbangpol/2025 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Langkat yang digelar pada Senin (29/12) di Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Dalam surat edaran tersebut, Syah Affandin mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, mercon, dan bahan sejenis lainnya.

Imbauan itu bertujuan menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap warga yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

“Bahan peledak berupa mercon, petasan, dan sejenisnya juga merupakan bahan berbahaya dan rawan,” ujar Syah Affandin.

Dalam imbauan yang memuat sembilan poin tersebut, Bupati Langkat melarang seluruh warga di wilayahnya untuk menjual, membeli, maupun menyalakan mercon, petasan, kembang api, dan bahan sejenis pada perayaan Tahun Baru.

“Apabila ditemukan adanya warga yang menjual, membeli, atau menggunakan petasan, kembang api, mercon, dan sejenisnya, akan dilakukan pencegahan dini oleh aparat berwenang,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Audiensi Pengurus Daerah Wanita Islam Kota Tanjungbalai

Lebih lanjut, Syah Affandin menyebutkan bahwa jika upaya pencegahan dini tidak berhasil, maka akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap mercon dan petasan tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, dan kepala lingkungan untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan secara intensif di wilayah masing-masing.

“Kita juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak memainkan mercon atau petasan demi menjaga keselamatan dan keamanan keluarga serta lingkungan sekitar,” ujar Syah Affandin.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB