DELI SERDANG, SSOL.ID – Warga Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin resah dan memprotes keras aktivitas pemasangan tiang jaringan WiFi yang telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Selain diduga mendirikan bangunan di lahan pribadi tanpa hak, operasional ini dituding menggunakan cara-cara intimidasi, ancaman, serta sengaja menutup-nutupi identitas pihak yang bertanggung jawab.
Kekhawatiran terbesar datang dari warga Dusun VI Nagarejo. Warga menyatakan keberatan mendalam karena tiang-tiang tersebut didirikan di atas tanah milik pribadi mereka tanpa seizin pemilik, tanpa pemberitahuan, serta tanpa ganti rugi yang layak.
Kejadian yang paling mengerikan dialami langsung oleh pemilik lahan yang tegas tidak memberikan izin. Beberapa hari lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam, rumahnya didatangi dua orang oknum berinisial B atau dipanggil Mas B beserta temannya. Mereka datang dengan nada kasar, membentak warga dengan tuduhan menghambat rezeki, bahkan menantang secara terang-terangan: “Jangan merasa hebat atau punya pelindung, hadapi saja aku! Aku tidak takut pada siapa pun!” Ancaman ini menimbulkan ketakutan mendalam bagi seluruh keluarga.
Keanehan semakin terlihat ketika warga dan awak media menanyakan siapa nama penyedia jasa atau provider yang membangun, serta dari mana asal pihak pengelola. Namun oknum yang diduga berpihak kepada pengusaha maupun perangkat setempat sengaja menutup-nutupi informasi, tidak mau menjelaskan, dan mengelak seolah tidak tahu. Akibatnya, warga pun menyimpulkan: Pemasangan ini ibarat makhluk “siluman” yang datang diam-diam, bergerak gelap, dan tidak mau menunjukkan wajah aslinya.
Saat diminta bukti legalitas, seorang Kepala Dusun VII menyebut sudah dikoordinasikan dengan Kepala Desa, namun tidak satupun dokumen fisik izin yang bisa diperlihatkan. Warga juga khawatir keselamatan jalan terancam; terbukti beberapa hari lalu ada warga yang terjerat kabel berserakan di area Titi Pentol hingga mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja ke Tanjung Morawa.
Warga menegaskan sikap tegas : Kami tidak akan mengizinkan pembangunan ini berlanjut selama identitas pihak penanggung jawab tidak jelas, izin tidak lengkap, dan tetap menggunakan cara paksaan serta ancaman.
Aturan Lengkap Pemasangan Tiang WiFi & Sanksi Pelanggaran. Berikut ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk wilayah Deli Serdang:
Dasar Hukum Utama :
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
– PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
– Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021
– Peraturan Bersama Mendagri–PU–Kominfo–BKPM tentang Pedoman Menara Telekomunikasi
– Peraturan Daerah/Peraturan Bupati Deli Serdang terkait tata ruang & bangunan
Persyaratan Wajib Dipenuhi :
1. Perizinan & Persetujuan
– Izin Perusahaan: Penyedia layanan harus punya Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi resmi dari Kominfo
– Persetujuan Lahan: Wajib surat perjanjian & izin tertulis dari pemilik tanah/bangunan; tidak boleh pasang tanpa izin
– Izin Lingkungan: Persetujuan warga sekitar, RT/RW, Desa/Kelurahan, Camat
– Izin Teknis : Kesesuaian Tata Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi Dinas Perhubungan/LLAJ & Lingkungan Hidup
2. Standar Teknis & Keselamatan
– Tiang: Bahan kokoh beton/besi, tinggi umum 7–11 meter, jarak antar tiang maksimal 50 meter
– Jarak Aman: Minimal 3 meter dari kabel listrik PLN; tidak menghalangi jalan, saluran air, bangunan, atau tempat ibadah
– Konstruksi: Pondasi kuat, anti karat, dilengkapi penangkal petir & pembumian standar
– Radiasi: Batas aman sesuai standar nasional, tidak melebihi batas paparan publik
– Estetika: Rapi, kabel tidak semrawut, pasang papan nama penyedia & nomor pengaduan di tiang
3. Kewajiban Tambahan :
– Bayar ganti rugi/sewa lahan sesuai kesepakatan tertulis
– Lapor ke warga sebelum pasang; koordinasi rutin dengan perangkat desa/kelurahan
– Tidak merusak fasilitas umum, pohon, atau akses warga
Sanksi Jika Melanggar :
– Pasal 13 & 15 UU No. 36/1999: Warga berhak menuntut pembongkaran tiang & ganti rugi atas kerugian
– Pasal 363 KUHP: Pasang tiang tanpa izin di tanah orang bisa diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda
– Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasional, paksaan bongkar, denda administrasi dari Pemda
– Jika ada dugaan suap/kolusi oknum: Dijerat UU Tipikor & disidik oleh KPK/Kepolisian
Hal yang Bisa Dilakukan Warga :
– Minta tunjukkan semua surat izin lengkap sebelum dipasang
– Jika dipasang sembarangan: Lapor ke Kelurahan/Camat, Dinas Kominfo Deli Serdang, atau Polsek setempat
– Tidak perlu takut menolak jika tidak ada izin resmi & merugikan
DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN :
Perbuatan ini jelas diduga melanggar aturan :
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
– Pasal 13: Wajib menghormati hak orang lain; Pasal 36: Dilarang mendirikan sarana tanpa izin sah.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Menutup-nutupi identitas penyelenggara dan dokumen perizinan adalah pelanggaran kewajiban transparansi.
3. KUHP
– Pasal 385: Menguasai tanah orang tanpa hak (maks 2 tahun 8 bulan); Pasal 335 & 336: Intimidasi dan ancaman (maks 2 tahun 8 bulan); Pasal 360: Membahayakan keselamatan umum.
4. Perda Deli Serdang tentang Tata Ruang & Bangunan : Melarang tiang yang menghalangi jalan dan membahayakan warga.
TUNTUTAN WARGA :
Warga memohon Polres Deli Serdang, Dinas Kominfo, DPMPTSP, dan Camat Galang segera:
Hentikan pembangunan sementara sampai identitas dan izin lengkap terbukti
Selidiki oknum berinisial Mas B dan temannya yang mengintimidasi warga
Pihak pengusaha wajib tampil menjelaskan secara terbuka kepada warga
Jaminan keselamatan jalan dan ganti rugi bagi yang dirugikan.
Masyarakat siap menerima kemajuan, namun menolak tegas pembangunan yang berjalan di kegelapan, menginjak hak orang lain, dan menebar ancaman. (*)
Penulis : Dt. Arifin









