MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kebijakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan kembali disorot DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, secara terbuka mempertanyakan aturan yang mewajibkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru terhadap bangunan yang roboh akibat faktor alam.
Pernyataan keras itu disampaikan Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama PT Sumo Advertising, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Perkimcikataru di Gedung DPRD Medan, Kamis (12/2) lalu.
“Kalau roboh karena faktor alam harus urus PBG baru? Ini keterlaluan. Sudah jatuh, ketimpa tangga lagi,” tegas Edwin dengan nada geram.
Billboard Sudah Berizin, Tapi Tetap Dibongkar
Tak berhenti sampai disitu, Edwin menyoroti kasus pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin. Billboard tersebut sebelumnya telah mengantongi izin IMB sejak 2020, namun roboh akibat faktor alam dan sempat menimpa rumah serta kendaraan warga.
Pihak PT Sumo Advertising disebut telah menyelesaikan ganti rugi kepada korban. Setelah itu, billboard dibangun kembali dan izin kembali diteken oleh Jhon Ester Lase saat masih menjabat Kabid di Dinas Perkimcikataru.
Ironisnya, seolah mencari-cari kesalahan,saat Jhon Ester Lase menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimcikataru, papan reklame itu justru dibongkar melalui Satpol PP dengan alasan tidak memiliki izin baru.
“Kebijakan ini sangat mengganggu iklim usaha. Kalau bangunan roboh karena bencana alam, apa semua pemilik bangunan harus ngurus PBG baru? Ini tidak masuk akal,” tandas Edwin.
Pernyataan tersebut diamini anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, Renvile Pandapotan, dan Datuk.
“Perangko Kilat”
Edwin bahkan mencium adanya dugaan permainan di balik pembongkaran tersebut. Ia menyebut adanya dugaan “perangko kilat” dalam proses penertiban billboard.
“Kalau disebut tidak ada izin, kenapa Pemko
edan menerima pajak billboard Rp96 juta? Ini aneh. Aroma perangko kilat sangat terasa. Seperti ada titipan pihak tertentu agar billboard dibongkar lagi,” katanya blak-blakan.
DPRD: Pengusaha Taat Pajak Malah Dipersulit
Pendapat yang hampir serupa juga di ungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, yang menilai Dinas Perkimcikataru tidak adil dalam penegakan aturan.
“Sepertinya yang taat aturan dan taat bayar pajak justru diperlakukan tidak adil. Yang tanpa izin itu yang seharusnya ditertibkan,” tegasnya.
PT Sumo: Tidak Ada Kebocoran PAD, Justru Kelebihan Bayar
Manager Legal and Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, membantah tegas tudingan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan pihaknya justru membayar pajak lebih besar dari ukuran izin.
“Tidak ada kebocoran PAD. Justru kami kelebihan bayar,” katanya.
Riza menjelaskan izin reklame yang dimiliki hanya untuk ukuran 5×10 meter, namun pajak yang dibayarkan untuk ukuran 6×12 meter dengan nilai Rp96 juta.
“Bagaimana disebut bocor? Di izin 5×10 meter, tapi kami bayar 6×12 meter. Ini kwitansinya ada,” ujar Riza pada wartawan, Sabtu (14/2)
Ia juga mengungkap bahwa proses perizinan sering dipersulit dan bisa memakan waktu hingga dua tahun.
“Padahal kami taat bayar pajak dan pernah menyumbang PAD hingga Rp3 miliar untuk Pemko Medan,” tutupnya.
Penulis : Yuli









