DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, “Perangko Kilat” diduga Jadi Pemicu

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kebijakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan kembali disorot DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, secara terbuka mempertanyakan aturan yang mewajibkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru terhadap bangunan yang roboh akibat faktor alam.

Pernyataan keras itu disampaikan Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama PT Sumo Advertising, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Perkimcikataru di Gedung DPRD Medan, Kamis (12/2) lalu.

“Kalau roboh karena faktor alam harus urus PBG baru? Ini keterlaluan. Sudah jatuh, ketimpa tangga lagi,” tegas Edwin dengan nada geram.

Billboard Sudah Berizin, Tapi Tetap Dibongkar

Tak berhenti sampai disitu, Edwin menyoroti kasus pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin. Billboard tersebut sebelumnya telah mengantongi izin IMB sejak 2020, namun roboh akibat faktor alam dan sempat menimpa rumah serta kendaraan warga.

Pihak PT Sumo Advertising disebut telah menyelesaikan ganti rugi kepada korban. Setelah itu, billboard dibangun kembali dan izin kembali diteken oleh Jhon Ester Lase saat masih menjabat Kabid di Dinas Perkimcikataru.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa GMKI Demo DPRD Medan

Ironisnya, seolah mencari-cari kesalahan,saat Jhon Ester Lase menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimcikataru, papan reklame itu justru dibongkar melalui Satpol PP dengan alasan tidak memiliki izin baru.

“Kebijakan ini sangat mengganggu iklim usaha. Kalau bangunan roboh karena bencana alam, apa semua pemilik bangunan harus ngurus PBG baru? Ini tidak masuk akal,” tandas Edwin.

Pernyataan tersebut diamini anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, Renvile Pandapotan, dan Datuk.

“Perangko Kilat”

Edwin bahkan mencium adanya dugaan permainan di balik pembongkaran tersebut. Ia menyebut adanya dugaan “perangko kilat” dalam proses penertiban billboard.

“Kalau disebut tidak ada izin, kenapa Pemko
edan menerima pajak billboard Rp96 juta? Ini aneh. Aroma perangko kilat sangat terasa. Seperti ada titipan pihak tertentu agar billboard dibongkar lagi,” katanya blak-blakan.

DPRD: Pengusaha Taat Pajak Malah Dipersulit

Pendapat yang hampir serupa juga di ungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, yang menilai Dinas Perkimcikataru tidak adil dalam penegakan aturan.

Baca Juga :  Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ

“Sepertinya yang taat aturan dan taat bayar pajak justru diperlakukan tidak adil. Yang tanpa izin itu yang seharusnya ditertibkan,” tegasnya.

PT Sumo: Tidak Ada Kebocoran PAD, Justru Kelebihan Bayar

Manager Legal and Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, membantah tegas tudingan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan pihaknya justru membayar pajak lebih besar dari ukuran izin.

“Tidak ada kebocoran PAD. Justru kami kelebihan bayar,” katanya.

Riza menjelaskan izin reklame yang dimiliki hanya untuk ukuran 5×10 meter, namun pajak yang dibayarkan untuk ukuran 6×12 meter dengan nilai Rp96 juta.

“Bagaimana disebut bocor? Di izin 5×10 meter, tapi kami bayar 6×12 meter. Ini kwitansinya ada,” ujar Riza pada wartawan, Sabtu (14/2)

Ia juga mengungkap bahwa proses perizinan sering dipersulit dan bisa memakan waktu hingga dua tahun.

“Padahal kami taat bayar pajak dan pernah menyumbang PAD hingga Rp3 miliar untuk Pemko Medan,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

” Pekan Depan, Mahasiswa Demo Kejaksaan Sumut, Minta Tetapkan Tersangka Mutaqqin Hasyimi”
Kapolri Berangkatkan 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra
Reses Anggota DPRD Sumut Munir Ritonga, Fokus Perbaikan Jalan Desa Nanggarjati Hutapadang Tapsel
Lapas Kelas IIB Binjai Razia Blok Hunian
Kejati Sumut Siap Kawal Pengelolaan Dana Desa
Kejari Medan Terima Titipan 3 Unit Mobil Dugaan Korupsi CPO
Serap Aspirasi, Muniruddin Ritonga Dorong Pembangunan Gabion dan Bantuan Pertanian
Lahan Eks HGU PTPN II Dikuasai Pengembang ‘karbitan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:20 WIB

DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, “Perangko Kilat” diduga Jadi Pemicu

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:17 WIB

” Pekan Depan, Mahasiswa Demo Kejaksaan Sumut, Minta Tetapkan Tersangka Mutaqqin Hasyimi”

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:30 WIB

Kapolri Berangkatkan 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:23 WIB

Lapas Kelas IIB Binjai Razia Blok Hunian

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:21 WIB

Kejati Sumut Siap Kawal Pengelolaan Dana Desa

Berita Terbaru