MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa, terus menjadi sorotan publik. Mulai dari tokoh, elemen masyarakat hingga Aparat Penegak Hukum (APH), membahas bahkan ‘membidik’ kasus jual beli lahan milik negara tersebut.
Apalagi, kasus jual beli lahan ‘tanpa’ Sertifikat Hak Milik (SHM) itu disinyalir melibatkan sejumlah petinggi di perusahaan plat merah tersebut, yang diduga bekerjasama dengan ‘mafia tanah tingkat tinggi’, diantaranya para ‘mata sipit’.
Meski sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun penjualan lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa (PTPN I Regional I-red), hingga kini masih terus berjalan.
Ironisnya, tanah yang notabenenya milik negara itu terkesan sangat mudah dikuasai oleh para pengusaha properti seperti ‘Aseng Asong’. Sementara, masyarakat asli Indonesia yang ingin memiliki lahan PTPN I Regional I tersebut, terkesan dipersulit.
Kesenjangan sosial yang bakal berdampak buruk di kemudian hari tersebut, dapat dilihat dari maraknya pembangunan properti di wilayah Medan – Deli Serdang. Dimana, tersiar kabar alas haknya telah dilepas oleh pihak PTPN I Regional I kepada pengusaha tertentu.
Sebelumnya, kasus pembangunan perumahan Citra Land, telah bikin geger publik. Teranyar, kembali ditemukan pembangunan sebuah kawasan ruko dan villa/hunian strategis di Jalan Veteran (Jalan Marelan Raya), Medan. Bangunan Coming Soon Helvetia atau CBD Helvetia yang saat ini sedang berjalan pembangunannya tersebut juga berdiri diatas lahan PTPN I Regional I.
Informasi yang berhasil dihimpun Koreksi, dikabarkan pemilik bangunan Coming Soon Helvetia tersebut bernama Darsono, yang juga pemilik sebuah hotel mewah di depan Lapangan Merdeka, Medan.
Darsono tergolong seorang pengusaha sukses. Pasalnya, selain memiliki hotel mewah, asetnya juga ada dimana-mana. Bukan hanya hotel mewah dan Coming Soon Helvetia, Darsono juga diduga memiliki lahan eks HGU PTPN II seluas 44,5 hektar di dekat Bandara KNIA. Bahkan, kedua lokasi lahan tersebut dikabarkan telah diselesaikan SPS-nya oleh Darsono ke PTPN I Regional I.
Menurut salah seorang sumber warga di seputaran lokasi pembangunan Coming Soon Helvetia, ruko yang akan dibangun itu berukuran 5 x 15 meter. Sedangkan untuk villa/hunian berukuran 6 x 15 – 17 meter, dengan harga dibandrol mulai dari Rp1 miliaran. “Informasinya yang saya dapat begitu Bang,” ungkap sumber, Jum’at (14/2).
Sumber juga menyebutkan, meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum lengkap, namun proses pengerjaan bangunan terus berjalan normal tanpa ada tindakan dari pihak terkait.
Padahal, PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau merawat gedung untuk memastikan kesesuaian standar teknis dan tata ruang. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya PP No 16 Tahun 2021.
“Tujuan PBG itu penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan legalitas bangunan, yang seharusnya diajukan sebelum kontruksi dimulai melalui SIMBG,” ujar sumber yang paham akan bangunan.
Namun hingga berita ini dipublikasikan suarasumutonline.id Jum’at (14/2), pihak pengembang Coming Soon Helvetia termasuk Darsono belum terkonfirmasi untuk perimbangan berita.
Selain itu, penjualan lahan eks HGU PTPN II juga terjadi di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 hektare dengan total harga sebesar Rp3.166.830.000.
Padahal, lahan tersebut telah puluhan tahun dikuasai dan diusahai oleh warga sekitar. Namun oleh PTPN II, lahan tersebut dijual kepada Pemkab Deli Serdang, yang hingga saat ini lahannya masih dikuasai dan diusahai oleh warga sekitar.
Penjualan lahan tersebut, selain melibatkan mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait penjualan tanah ke pihak lain, juga melibatkan oknum anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
Ashari Tambunan diperiksa oleh Kejati Sumut sebagai saksi pada akhir Oktober 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I di Deli Serdang. Pemeriksaan itu terkait perannya saat menjabat bupati dalam aspek tata ruang tanah tersebut.
Dalam kasus ini, Irwan Peranginangin bersama tiga orang rekannya sebagai terdakwa kasus korupsi yang menjerat Askani mantan Kanwil BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, dan Iman Subakti Direktur PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Tak tanggung-tanggung, perbuatan ke empat terdakwa tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000.
Dakwaan menyebutkan, keempat pejabat tersebut terlibat dalam penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare untuk pembangunan perumahan Citra Land.
Dalam perannya, Askani dan Abdul Rahim diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 10 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB kepada negara.
Keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residence atau PT DMKR, yang menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 10 persen.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada pihak PTPN I Regional I, Jum’at (14/2), namun hingga berita ini dipublikasikan pihak PTPN I Regional I belum bersedia memberikan tanggapan resmi.
Penulis : Yuli









