LBH Medan Desak Longsor-Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Ditetapkan Bencana Nasional

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan bencana longsor-banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi baru-baru ini sebagai bencana nasional.

“Penetapan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar perlu segera dilakukan,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan persnya Selasa (2/12).

Ia menilai, penetapan status tersebut akan mempermudah proses evakuasi dan mempercepat penyaluran bantuan logistik ke wilayah terdampak.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Naik 1 Desember 2025: Dampak Besar bagi Konsumen, Ini Rinciannya!

Rujukan hukum yang disampaikan menggunakan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa status darurat bencana nasional merupakan langkah konkret untuk memastikan keselamatan masyarakat terdampak sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Menurut Irvan, status bencana nasional penting agar fokus penanggulangan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Penetapan bencana nasional, lanjutnya, akan memberi akses kewenangan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pendanaan.

Baca Juga :  Lagi, Harga Gas LPG 3 Kg di Sibuhuan Rp. 30.000/Rp.35.000

Pemerintah pusat juga didorong menjadi sentra koordinasi lintas instansi terkait agar penanganan bencana berjalan cepat dan tepat.

Selain itu, LBH Medan mendesak evaluasi dan moratorium izin usaha di sektor perkebunan, pengelolaan kawasan hutan, pertambangan, serta aktivitas yang memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan.

“Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penebangan hutan dan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan hingga mengakibatkan longsor-banjir,” tutur Irvan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading
Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik
Manajemen PSMS Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tanjung Pura
SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut
Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah, 68 Tahun Telah Dihuni Keluarga.
PERMADANI, Desak Negara Tidak Beri Ruang Debt Collector/ Mata Elang Tarik Kendaraan Dijalan
PB IMBI- SU, ” Pemilihan Sekda Binjai Sarat dengan Nepotisme
Sepanjang 2025, Kejari Medan Eksekusi 1.490 Terpidana dan Tuntaskan 2 Perkara RJ
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:43 WIB

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:42 WIB

Manajemen PSMS Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tanjung Pura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:38 WIB

SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:31 WIB

PERMADANI, Desak Negara Tidak Beri Ruang Debt Collector/ Mata Elang Tarik Kendaraan Dijalan

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB