LBH Medan Desak Longsor-Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Ditetapkan Bencana Nasional

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan bencana longsor-banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi baru-baru ini sebagai bencana nasional.

“Penetapan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar perlu segera dilakukan,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan persnya Selasa (2/12).

Ia menilai, penetapan status tersebut akan mempermudah proses evakuasi dan mempercepat penyaluran bantuan logistik ke wilayah terdampak.

Baca Juga :  Disdik Sumut Ancam Sanksi Berat untuk Kepsek Pungli Biaya Sekolah

Rujukan hukum yang disampaikan menggunakan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa status darurat bencana nasional merupakan langkah konkret untuk memastikan keselamatan masyarakat terdampak sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Menurut Irvan, status bencana nasional penting agar fokus penanggulangan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Penetapan bencana nasional, lanjutnya, akan memberi akses kewenangan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pendanaan.

Baca Juga :  Sumut Luncurkan Program Unggulan Bersekolah Gratis, Berikut Daerah Prioritasnya

Pemerintah pusat juga didorong menjadi sentra koordinasi lintas instansi terkait agar penanganan bencana berjalan cepat dan tepat.

Selain itu, LBH Medan mendesak evaluasi dan moratorium izin usaha di sektor perkebunan, pengelolaan kawasan hutan, pertambangan, serta aktivitas yang memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan.

“Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penebangan hutan dan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan hingga mengakibatkan longsor-banjir,” tutur Irvan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
MAN 1 Medan Gelar Speaking Test Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi
Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Jelang Porprovsu XII 2026, Pengurus Cabor Soroti Persiapan Kontingen Medan
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Rakor Aswakada Sumut
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:30 WIB

MAN 1 Medan Gelar Speaking Test Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar

Berita Terbaru